JAKARTA, KOMPAS - Pemprov DKI Jakarta memroses penyusunan detail rencana induk ruang terbuka hijau. Rencana induk ini bakal menjadi panduan setiap dinas terkait dengan RTH untuk bekerja.
Yusmada Faizal, Asisten Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Jumat (13/09/2018), menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ada persyaratan tentang rasio ruang hijau yakni 30 persen dari luas wilayah.
Namun detail untuk memenuhi persyaratan itu belum ada. "Yang kami mau garap sekarang itu rencana induk dan detailnya. Jadi melihat RTH itu bagian dari menghijaukan Jakarta," jelasnya.
Pemprov DKI, menurut Yusmada, memiliki konsep besar mengantisipasi perubahan iklim. Karenanya, DKI perlu meningkatkan kualitas hijau di ruang-ruang publik Jakarta seperti taman, hutan kota, jalur jalan seperti Sudirman-Thamrin, waduk, dan sungai.
Untuk mewujudkannya, lanjut Yusmada, rencana induk RTH juga menyebutkan cakupan hijau di ruang-ruang publik. Ia menyebutkan adanya sabuk hijau utara-selatan, koridor burung dengan pohon-pohon untuk perpindahan burung, hingga pembangunan pembibitan tanaman dan pohon. "Ke depan, kami merencanakan penghijauan di ruas jalan dengan tanaman atau pohon yang tepat," kata Yusmada.
Untuk upaya kedua yaitu rasio wilayah hijau, bisa dilakukan dengan menggunakan lahan pemda untuk area hijau, atau membeli lahan untuk dihijaukan.
Semua dinas yang terkait dengan RTH di antaranya Dinas Kehutanan, Dinas Sumber Daya Air, dan Dinas Perumahan Rakyat akan dilibatkan. Di akhir tahun 2018, Yusmada menargetkan rencana induk RTH selesai. "Ini nanti jadi panduan dinas-dinas itu bekerja mulai tahun depan."
Sebelumnya, Sekdaprov DKI Jakarta Saefullah mengatakan, cakupan RTH di Jakarta baru 10 persen. "Kita masih perlu memenuhi kekurangan 20 persen sisanya," ujarnya.
Adapun Dinas Kehutanan berencana menambah rasio RTH dengan membeli lahan seluas 54 hektar per tahun. Angka ini tergolong kecil untuk mengejar luasan ideal RTH di Jakarta.
Saefullah membandingkan dengan luas kawasan Monumen Nasional yakni 81 hektar. "Kalau luasan yang sama dipakai sebagai patokan membeli lahan, nambahnya kawasan untuk RTH baru 1 persen. Jadi kalau kita beli lahan setahun 81 hektar, kita baru meningkatkan persentase RTH 1 persen per tahun," jelasnya.
Nirwono Joga, arsitek lanskap, menambahkan, keseriusan menyusun rencana induk RTH sampai penerapannya, bisa menjadi bagian dari persiapan Jakarta yang mengusulkan jadi tuan rumah Olimpiade 2032. Pembangunan RTH bisa dilakukan seiring pembangunan stadion atau lapangan olahraga.
"Arena olahraga pada dasarnya merupakan RTH kota juga dengan fungsi olahraga. Jadi, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui. Membangun sarana olahraga terbuka sekaligus menambah RTH secara masif," jelasnya.
Rencana induk RTH akan membuat pembangunan terencana matang.