logo Kompas.id
UtamaSyafruddin Bantah Jaksa
Iklan

Syafruddin Bantah Jaksa

Oleh
Riana A Ibrahim
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EOpTXwgjzvpwod9JowMeJLp31GQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180913_SIDANG-TEMENGGUNG_A_web.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Sidang dengan menghadirkan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung berlangsung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (13/9/2018). Sidang mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK.

JAKARTA, KOMPAS - Utang petambak sebesar Rp 4,8 triliun bukan merupakan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia atau BDNI, Sjamsul Nursalim, sehingga tidak pernah ditagihkan kepadanya. Dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ini, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung mengaku tidak diuntungkan sama sekali dalam kasus ini sesuai dengan dakwaan jaksa.

Hal itu diungkapkan Syafruddin saat membacakan nota pembelaan berjudul ”Perjalanan Menembus Ruang Waktu Ketidakadilan dan Ketidakpastian Hukum”, Kamis (13/9/2018), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Syafruddin sempat terisak ketika membacakan pleidoi setebal 115 halaman itu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000