logo Kompas.id
UtamaPenguatan Eksistensi LPP...
Iklan

Penguatan Eksistensi LPP Sebuah Kemutlakan

Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EBVprYlw3rF4In8cjmsmC3030WU=/1024x629/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2Fkompas_tark_2071459_56_0.jpeg
Kompas

Suasana ruang penyimpanan koleksi piringan hitam musik milik Radio Republik Indonesia (RRI), Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/9). Lembaga penyiaran milik pemerintah ini pertama kali didirikan pada 11 September 1945 dan hingga kini mencapai usia 68 tahun. Lembaga siaran radio di Indonesia sebelum RRI dikuasai oleh Belanda dan Jepang.

JAKARTA, KOMPAS – Dalam sistem negara Indonesia yang demokratis, eksistensi Lembaga Penyiaran Publik sangat penting karena Lembaga Penyiaran Publik  berfungsi untuk memenuhi hak konstitusional dalam rangka merawat kebinekaan, konektivitas informasi, dan edukasi. Karena itu, keberadaannya mesti dijamin dan diperkuat oleh undang-undang khusus.

Demikian salah satu butir pandangan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia dalam menyikapi tiga isu krusial penyiaran, yaitu kelembagaan RRI, Lembaga Penyiaran Khusus, dan Multipleksing. Di tengah alotnya pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RRI menyampaikan pernyataan sikapnya dalam kertas posisi yang ditandatangani  jajaran Dewan Pengawas RRI  31 Juli 2018.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000