Bareskrim Polri Persilakan Masyarakat Sampaikan Laporan Lewat Medsos
Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan saran, keluhan, dan aduan melalui media sosial. Saluran pengaduan ini akan dihubungkan langsung kepada Kepala Bareskrim (Kabareskrim). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungannya masing-masing.
Sistem pengaduan melalui media sosial ini diharapkan mempermudah komunikasi antarpenyidik. Selain itu, sistem ini juga digunakan sebagai sarana sosialisasi Polri kepada masyarakat.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Syahardianto, pengaduan daring ini merupakan program baru yang dilakukan oleh Kabareskrim Polri yang baru, Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto. Adanya pengaduan melalui media sosial ini merupakan wujud transparansi dan kesiapan Bareskrim untuk menampung keluhan masyarakat.
Pengaduan daring ini merupakan program baru yang dilakukan oleh Kabareskrim Polri yang baru, Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto.
Syahar juga mengatakan, melalui program ini, masyarakat dapat memberikan saran, keluhan, serta aduan terhadap upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan. Selain itu, melalui pengaduan media sosial ini, mereka juga dapat menanyakan kemajuan proses penyidikan sebuah kasus.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Bareskrim melalui beberapa portal media sosial. Mereka dapat mengakses secara langsung melalui Facebook di laman bareskrim 2018, Twitter (@bareskrim2018), Instagram (@bareskrim2018), dan juga surat elektronik lewat alamat kabareskrim2018@gmail.com.
"Akun-akun media sosial tersebut juga akan dibuka oleh beliau (Kabareskrim) dan juga staf-stafnya. Laporan masyarakat yang masuk akan ditampung. Setelah dilakukan analisa terhadap laporan tersebut, akan ditentukan upaya tindak lanjut yang tepat," jelas Syahar saat ditemui pada Kamis (13/9/2018) pagi.
Dengan dibukanya layanan laporan melalui media sosial, warga diharapkan dapat turut membantu Polisi untuk mengawasi lingkungan. Apalagi, menurut Syahar, saat ini kerap terjadi aksi-aksi kejahatan ataupun tawuran antar warga yang mengganggu masyarakat. "Bantuan masyarakat akan sangat kami apresiasi," tambahnya.
Meskipun telah membuka jalur laporan baru melalui media sosial, Syahar juga mengingatkan masyarakat mereka tetap dapat melaporkan kejadian melalui sambungan telepon. Mereka dapat menelepon nomor 110 yang akan disambungkan dengan kepolisian terdekat.
Salah satu warga, Johan (36) menyambut baik adanya layanan pelaporan baru melalui media sosial. Menurutnya, pelaporan melalui media sosial akan lebih cepat dan praktis dibandingkan dengan menelepon. Ia juga berharap, laporan-laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh Kepolisian.
"Saya sebagai warga juga semakin merasa aman kalau masalahnya cepat diselesaikan oleh Polisi," ujar Johan.
Senada dengan Johan, warga lain Andri (28) juga mengingatkan agar laporan masyarakat lebih cepat ditindaklanjuti oleh Polisi. Dengan banyaknya sarana laporan yang dibuka, ia berharap kasus-kasus kriminal semakin berkurang sehingga menimbulkan rasa aman pada lingkungan.
"Apalagi katanya laporannya juga langsung masuk ke Kabareskrimnya. Semoga tindak lanjut dari Kabareskrim ke Kepolisian terdekatnya juga cepat," harap Andri.
Lain halnya dengan Irwan (31). Warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu mengaku belum mengetahui adanya layanan pengaduan melalui media sosial. Sejauh ini, ia hanya mengetahui adanya layanan telepon pengaduan melalui nomor 110. Meski begitu, ia menyambut baik adanya layanan baru tersebut.
"Saya pasti akan gunakan nanti bila ada kejadian atau sesuatu yang perlu dilaporkan. Semoga pelayanan aduan ini semakin dikembangkan melalui aplikasi atau media sosial lainnya," ucap Irwan. (LORENZO ANUGRAH MAHARDHIKA TELLING)