Sindikat pengedar narkotika menggunakan berbagai cara untuk menyelundupkan dan mengedarkan ekstasi. Salah satunya dengan memodifikasi bentuk narkotika ini.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Badan Narkotika Nasional menemukan ribuan butir pil ekstasi berbentuk lembaran yang dikirim dari Belgia. Lembaran tersebut dibuat berpola agar mudah dipotong dan dikonsumsi.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Arman Depari, di sela pemusnahan barang bukti narkoba di gedung BNN, Jakarta, Jumat (7/9/2018), menjelaskan, petugas BNN mengamankan sebuah paket berisi 3.019 pil ekstasi yang dikirim dari Belgia. Pengiriman ini diinformasikan Bea dan Cukai.
Petugas BNN menangkap tersangka berinisial KA sebagai penerima paket, Kamis (28/6). KA diperintah napi di Lapas Cipinang berinisial FS untuk mengantar paket lembaran ekstasi itu ke kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Petugas kemudian menangkap tersangka DH setelah mengambil paket tersebut.
“Ekstasi ini berbentuk persegi, biasanya berbentuk bulat atau oval. Ini bentuknya seperti kertas karton. Kalau ditaruh di dalam tas atau kontainer, (bentuknya) seperti alas. Saya baru lihat. Ini didesain sedemikian rupa untuk menyamarkan dan mengelabui petugas,” kata Arman.
Ia mengungkapkan, BNN memberi perhatian khusus terhadap penyelundupan ekstasi karena secara kuantitas maupun kualitas meningkat. Bermacam-macam modus digunakan sindikat untuk memuluskan upaya penyelundupan ini, antara lain dengan mengubah bahan dan bentuk supaya sulit dilacak.
Menurut Arman, pada umumnya, pil ekstasi yang masuk ke Indonesia berasal dari Eropa barat. Kiriman melalui paket berisi ekstasi banyak berasal dari Belgia, Perancis, dan Polandia, namun yang paling banyak dari Belanda.
Ekstasi berbahan baru
Sementara itu, laboratorium pusat BNN menemukan pil ekstasi dengan bahan dasar yang baru yaitu pentylone dan cafeine. Ekstasi jenis baru tersebut disita dari jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan bekas anggota DPRD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berinisial I.
Ekstasi jenis baru sebanyak 30.000 butir itu dikirim dari Penang, Malaysia, ke Langkat, Sumatera Utara, melalui jalur laut.
Arman mengungkapkan, pil ekstasi biasanya memakai bahan dasar MDMA dan MDA. Tetapi, dari hasil uji laboratorium pusat BNN, ekstasi jenis baru itu memakai bahan dasar pentylone dan cafeine yang baru pertama kali ditemukan di Indonesia.
“Ekstasi dari pentylon dan kafein lebih dahsyat daripada ekstasi dari MDMA dan MDA. Menurut pencandu, efeknya lebih kuat, lebih nendang, lebih enak dipakai. Tapi lebih bahaya karena selain efek eforia, halusinasi, insomnia, paranoid, juga bisa menimbulkan kematian mendadak,” paparnya.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Heru Winarko mengatakan, pemusnahan barang bukti kemarin adalah pemusnahan barang bukti narkoba yang ke-10 tahun 2018. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 10 kasus periode Juni-Juli 2018.
Heru mengutarakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah 2,2 kg sabu; 24.819 butir pil ekstasi; 37,4 liter prekursor cair; 6,1 kg prekursor berbentuk serbuk; dan 201,7 kg ganja.
Menurut Heru, dari 10 kasus yang diungkap, lima di antaranya adalah kasus pengiriman paket berisi ekstasi dari luar negeri yaitu dari Perancis dan Belgia. Total jumlah pil ekstasi dari Perancis dan Belgia yang digagalkan pengirimannya sebanyak 14.476 butir.