Anggota DPRD Provinsi Jambi disebut oleh salah satu saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta turut menerima uang dari Zumi Zola. Tak hanya uang, imbalan berupa fee proyek juga diduga diberikan untuk pimpinan DPRD.
JAKARTA, KOMPAS - Semua anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 disebut menerima uang ketok palu untuk pengesahan Rancangan APBD 2017 dan RAPBD 2018 dari Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola yang dikumpulkannya dari pihak swasta. Uang sebanyak Rp 16,4 miliar diduga mengalir kepada para legislator daerah tersebut.
Hal ini terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2018), dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi yang dilakukan Zumi. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 10 saksi, di antaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Dodi Irawan dan Direktur PT Artha Graha Persada Muhammad Imaduddin yang jadi pengumpul uang dari rekanan buat keperluan Zumi.
Menurut kesaksian Dodi, para unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi itu tidak segan meminta jatah, baik berupa uang maupun paket proyek. Zumi pun tidak berupaya menolak. Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu justru meminta Dodi berkoordinasi dengan Apif Firmansyah, orang kepercayaan Zumi, untuk mencari dana guna memenuhi permintaan para anggota parlemen daerah tersebut.
”Pak Cornelis (Cornelis Buston, Ketua DPRD Provinsi Jambi) waktu itu minta paket proyek Rp 50 miliar. Lalu, Komisi III juga minta tambahan. Saya bilang, saya tidak bisa memutuskan. Lalu, saya ketemu Bapak (Zumi Zola) di ruang kerja dan saya sampaikan ada permintaan itu. Pak Gubernur bilang supaya koordinasi sama Apif, kemudian Apif setuju dan minta saya koordinasi juga dengan Bang Iim (Imaduddin),” tutur Dodi.
”Ada yang lain lagi yang meminta?” tanya jaksa Iskandar Marwanto.
”Saya tahunya waktu di tempat Apif. Di situ, Apif menyampaikan Syahbandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi) sudah. Lalu, Pak Chumaidi dan almarhum Pak Zoerman (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi) juga sudah,” kata Dodi.
Jumlah bervariasi
Untuk pengesahan RAPBD 2017, setiap unsur pimpinan DPRD mendapatkan jatah yang bervariasi. Cornelis memperoleh Rp 1 miliar, Syahbandar mendapat Rp 600 juta, Chumaidi Zaidi Rp 650 juta, dan Zoerman Manap memperoleh Rp 400 juta.
Sementara setiap fraksi memperoleh jatah per orang Rp 200 juta. Khusus untuk anggota Komisi III ada tambahan dari jatah Rp 175 juta sehingga masing-masing memperoleh Rp 375 juta. Penyerahan uang dilakukan dua tahap. ”Tahap pertama untuk anggota Rp 100 juta dikali 51 anggota. Untuk pimpinan berbeda. Tahap kedua Rp 100 juta lagi,” ujar Dodi.
”Yakin sampai semua itu?” cecar Iskandar.
”Yakin karena tidak ada yang komplain,” kata Dodi.
Untuk pengesahan RAPBD 2018, Dodi tak lagi bertanggung jawab karena sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi. Ia digantikan Arfan.
Kendati demikian, uang ketok palu tetap ada dengan besaran yang tidak berubah untuk setiap anggota DPRD. Hanya saja jatah untuk para unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi diubah dengan mendapat imbalan 2 persen dari nilai proyek multiyears Jalan Layang Simpang Mayang Dalam Kota Jambi pada tahun anggaran 2018.
Saat diberi kesempatan menanggapi kesaksian Dodi oleh Ketua Majelis Hakim Yanto, Zumi mengaku tahu tentang permintaan uang ketok palu dari Apif dan Dodi.
”Saya minta Apif mendekati (anggota Dewan). Alasannya, Apif punya kemampuan berpolitik mendekati anggota Dewan. Ya, awalnya, kami cari solusi tidak pakai uang,” ungkap Zumi.
Selain Zumi Zola, kasus ini juga menjerat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipuddin, Arfan, serta anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono. Sementara para unsur pimpinan dan anggota DPRD Jambi yang disebut turut menerima uang itu masih berstatus saksi.