Kantor-kantor Berita Eropa Tuding Google dan Facebook ”Menjarah” Konten Berita
Oleh
Retno Bintarti
·4 menit baca
GENEVA, SELASA — Kantor-kantor berita besar di Eropa menuding Google dan Facebook telah ”menjarah” secara gratis berita-berita yang mereka produksi. Melalui pernyataan bersama yang disiarkan, Selasa (4/9/2018), kantor-kantor berita itu menyerukan kepada dua perusahaan raksasa internet tersebut agar berbagi pendapatan dengan media.
Melalui pernyataan bersama itu, para CEO dari sekitar 20 kantor berita di Eropa meminta parlemen Eropa agar memperbarui hukum hak cipta di Uni Eropa guna membantu memecahkan masalah ”ketidakseimbangan yang aneh”.
”Penjarahan raksasa-raksasa internet terhadap konten berita di media dan pendapatan iklan mereka telah mengancam konsumen ataupun demokrasi,” demikian tertuang dalam pernyataan bersama itu.
Kantor berita yang ikut memberikan tanda tangan dalam pernyataan tersebut, antara lain, Agence France Presse (AFP) dari Perancis, Press Association (PA) dari Inggris, Deutshe Presse Agentur (DPA) dari Jerman, TT dari Swedia, STT dari Finlandia, Belga dari Belgia, APA dari Austria, dan kelompok-kelompok media dari seluruh Eropa.
Parlemen Eropa, menurut rencana, akan membahas undang-undang baru tentang hak cipta, September ini. Melalui undang-undang baru ini, mereka akan memaksa perusahaan-perusahaan raksasa internet untuk membayar lebih banyak atas konten-konten kreatif yang mereka gunakan dalam platform mereka, seperti berita, musik, dan film.
Pembahasan draf pertama undang-undang baru tentang hak cipta atas konten itu pernah dilakukan pada Juli lalu. Saat itu, rancangan undang-undang tersebut ditentang oleh perusahaan-perusahaan teknologi Amerika Serikat dan para pembela kebebasan internet yang khawatir bahwa rancangan undang-undang itu bisa membebani konsumen dengan biaya yang semakin besar.
”Bisakah para raksasa internet mengompensasi media tanpa harus meminta orang untuk membayar akses kepada internet, seperti yang mereka klaim bahwa mereka terpaksa melakukan itu? Jawabannya jelas, ya,” demikian antara lain isi pernyataan bersama para CEO dari kantor-kantor berita Eropa itu.
Raup ratusan triliun
Kantor-kantor berita Eropa itu memasok berita, foto, dan video kepada media-media di seluruh dunia. Menurut pernyataan bersama para CEO dari kantor-kantor berita itu, Facebook dikabarkan meraup pemasukan 40 miliar dollar AS (sekitar Rp 600,4 triliun) pada 2017 dan keuntungan 16 miliar dollar AS (Rp 240,2 triliun). Adapun Google memanen pendapatan 12,7 miliar dollar (Rp 190,5 triliun) dari penjualan 110 miliar dollar AS (Rp 1,650 triliun).
Yang sebenarnya kita bicarakan adalah memperkenalkan pembayaran yang adil oleh mereka yang merenggut berita.
”Siapa yang bisa membantah secara masuk akal bahwa mereka tidak membuat pembayaran yang adil untuk konten yang mereka gunakan?” kata kantor-kantor berita-berita tersebut.
”Yang sebenarnya kita bicarakan adalah memperkenalkan pembayaran yang adil oleh mereka yang merenggut berita. Demi kebebasan pers Eropa dan nilai-nilai demokrasi, parlemen UE harus memperjuangkan reformasi hak cipta,” demikian pernyataan bersama para CEO dari kantor-kantor berita Eropa itu.
Pernyataan bersama tersebut merupakan upaya lobi terbaru oleh kelompok perusahaan media, yang didukung sejumlah selebritas dunia, seperti musisi Paul McCartney, guna memengaruhi parlemen Eropa menjelang voting kedua atas rancangan undang-undang baru pada 12 September.
Dua pasal penting
Ada dua pasal penting dalam rancangan undang-undang itu yang menjadi bahan pertarungan terkait konten berita yang diproduksi perusahaan media.
Pertama, yakni Pasal 13 yang akan menyebabkan platform, seperti Youtube yang dimiliki Google, secara hukum bertanggung jawab atas bahan-bahan yang dilindungi hak cipta agar jangan sampai para pembuat konten tidak dibayar saat karya mereka diunggah di platform tersebut.
Kedua, yaitu Pasal 11 yang akan menciptakan apa yang kerap disebut ”hak yang berdekatan (neighbouring right)” . Dengan klausul ini, perusahaan-perusahaan penerbit surat kabar, majalah, dan kantor-kantor berita harus memperoleh bayaran jika Google atau situs-situs web mempertautkan di konten mereka.
”Tanpa membayar, perusahaan-perusahaan raksasa internet, seperti Google dan Facebook, menggunakan jumlah yang besar dari berita yang dibuat dengan biaya sangat besar oleh para penerbit media dan kantor berita,” kata pernyataan bersama para CEO dari kantor-kantor berita Eropa itu.
Para pengkritik rancangan undang-undang itu berargumen, reformasi ini akan berdampak pada munculnya sensor oleh platform-platform teknologi terkait masalah hak cipta. Hal ini dianggap akan mengurangi peran platform-platform teknologi itu sebagai pusat kreativitas, terutama Youtube. (AFP)