JAKARTA, KOMPAS - Indonesia National Ferryowners Association (INFA) meminta pemerintah segera menerapkan aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Penyeberangan di Lintas Merak-Bakauheni. Pasalnya, aturan itu sudah dikeluarkan sejak empat tahun lalu dan sudah waktunya diterapkan.
"Pelaku usaha sudah diberi waktu yang cukup longgar untuk mempersiapkan kapalnya. Sekarang sudah waktunya diterapkan. Jika memang ada yang kurang tepat, nanti saja dievaluasi setelah aturan ini dijalankan," kata Ketua Umum DPP INFA Eddy Oetomo di Jakarta, Senin (3/9/2018) siang.
PM 88 tahun 2014 mengatur agar kapal-kapal berukuran di bawah 5.000 grosston (GT) tidak lagi dioperasikan di lintasan Merak-Bakauheni agar produktivitas pengangkutan kapal meningkat. Terlebih sebentar lagi lalu lintas diperkirakan akan meningkat sejalan pengoperasian jalan tol Trans Sumatera.
"Waktu yang digunakan di dermaga untuk kapal besar maupun kapal kecil itu sama. Sementara serapan penumpang dan muatan berbeda. Itu pula yang membuat saat Lebaran, kapal-kapal berukuran kecil, di bawah 5.000 GT juga tidak boleh beroperasi, yakni agar produktivitas dermaga menjadi maksimal," kata Eddy.
Eddy menjelaskan, peraturan tersebut disahkan tanggal 17 Desember 2014 dan akan mulai berlaku empat tahun sejak diundangkan. Aturan ini sebelum disahkan oleh Kemenhub telah disosialisasikan dan disetujui oleh pelaku usaha penyeberangan. Jadi tidak ada alasan untuk ditunda lagi.
Lebih hemat
Waktu empat tahun dinilai cukup bagi pengusaha untuk membeli kapal dan bahkan untuk break even point (balik modal). Apabila pengusaha membeli kapal baru juga akan lebih hemat karena konsumsi bahan bakar solar akan lebih irit.
"Dari kapal yang anggota kami miliki menunjukkan, kapal tuanya yang berukuran 5.000 GT mengonsumsi solar sebesar 7 ton per hari. Sedangkan kapal baru berukuran 8.000 GT hanya mengonsumsi 3,5 ton solar per hari. Konsumsi solar yang lebih irit sangat membantu pemerintah karena solar untuk kapal penyeberangan adalah solar subsidi. Jadi kalau kapal besar yang baru yang digunakan, maka tidak akan membebani APBN," ujar Eddy.
INFA menyatakan telah siap memenuhi ketentuan tersebut. Jumlah kapal penyeberangan dari perusahaan yang tergabung dalam assosiasi INFA, yang beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni, berjumlah 16 kapal atau 22 persen dari total 70 kapal penyeberangan yang beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni saat ini.
Selama empat tahun masa penyesuaian, yaitu dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 ini, setidaknya ada tiga kapal anggota INFA yang dialihkan dengan kapal yang memenuhi persyaratan berukuran 5.000 GT. "Penyesuaian kapal tersebut sebagai bagian dari komitmen para pimpinan perusahaan kapal penyeberangan anggota INFA yang pada tahun 2014 telah menyepakati isi pengaturan PM 88/2014," tegas dia.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan ini akan segera diterapkan, dan tidak akan diundur. Namun sebelumnya Kemenhub akan menggelar diskusi group terfokus (FGD) untuk mencari cara penerapan yang terbaik. "Mungkin akan dibuat modifikasi dari hasil FGD. Akan kita dengarkan semua masukan dari pemangku kepentingan," tegas Budi Karya.