Hak Kesehatan Anak Didorong Masuk Peraturan Presiden JKN
Oleh
Evy Rachmawati
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebagai aset negara, anak perlu mendapat jaminan kesehatan agar tumbuh kembangnya terjamin. Perubahan Peraturan Presiden mengenai Jaminan Kesehatan Nasional didorong agar segera diterbitkan untuk mengakomodasi perlindungan kesehatan anak.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Ahmad Ansyori, mengatakan, ada kekosongan hukum terkait perlindungan anak dalam Peraturan Presiden Jaminan Kesehatan Nasional (Perpres JKN). Beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Perpres Nomor 19 Tahun 2016. Saat ini, pembahasan Perpres JKN sudah mencapai tahap akhir.
"UU Perlindungan Anak tidak menjadi pertimbangan dalam Perpres JKN. Tidak adanya penjelasan khusus mengenai pelayanan JKN untuk anak," kata Ansyori dalam Dialog Nasional "Hak Kesehatan Anak dalam Perspektif Jaminan Kesehatan Nasional", Kamis (30/8/2018) di Jakarta.
UU Perlindungan Anak tidak menjadi pertimbangan dalam Perpres JKN. Tidak adanya penjelasan khusus mengenai pelayanan JKN untuk anak.
Ia mengatakan, jika anak tidak terdaftar dalam catatan kependudukan, mereka tidak memiliki dasar hukum untuk dilayani JKN. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2016 menunjukkan 18,27 juta anak belum tercatat dalam kependudukan.
Data kelahiran tahun 2017 menunjukkan ada 4,8 juta kelahiran, sementara berdasarkan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tidak lebih dari 800 ribu kelahiran yang dilayani oleh BPJS kesehatan. Artinya, sekitar 4 juta kelahiran tidak mendapat fasilitas jaminan kesehatan.
Ansyori mengatakan, Perpres JKN perlu mempertimbangkan bahwa seluruh anak dari berbagai elemen perlu dipastikan terpenuhi hak layanan kesehatannya. Seluruh anak perlu terlindungi haknya dengan kepastian pelayanan penuh tanpa proses berbelit. Hal itu berlaku bagi seluruh anak di bawah 18 tahun. Anak-anak itu dikelompokkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni beban iuran jaminan kesehatannya ditanggung pemerintah.
Jaminan kesehatan
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta, BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, mengatakan, jaminan kesehatan untuk anak terbagi menjadi tiga. Pertama, anak dari Pekerja Penerima Upah (PPU). Anak dari PPU sampai anak ke-3 otomatis jadi peserta JKN-KIS. Kedua, anak dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) bisa didaftarkan JKN-KIS sejak dalam kandungan. Terakhir, anak kandung Penerima Bantuan Iuran (PBI) otomatis menjadi peserta PBI.
BPJS Kesehatan melakukan kampanye gotong royong jaminan kesehatan. Hal ini dilakukan untuk membantu peserta yang kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. "Dampak JKN-KIS, berkurangnya ketimpangan akses terhadap pelayanan kesehatan," kata Andayani. (SUCIPTO)