logo Kompas.id
UtamaHak Kesehatan Anak Didorong...
Iklan

Hak Kesehatan Anak Didorong Masuk Peraturan Presiden JKN

Oleh
Evy Rachmawati
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XgZYeiE0B2QScsvuXjeUVUHRP_c=/1024x681/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2FDSC_2564.jpg
SUCIPTO UNTUK KOMPAS

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta, BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, saat berbicara dalam Dialog Nasional "Hak Kesehatan Anak dalam Perspektif Jaminan Kesehatan Nasional", Kamis (30/8/2018) di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Sebagai aset negara, anak perlu mendapat jaminan kesehatan agar tumbuh kembangnya terjamin. Perubahan Peraturan Presiden mengenai Jaminan Kesehatan Nasional didorong agar segera diterbitkan untuk mengakomodasi perlindungan kesehatan anak.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Ahmad Ansyori, mengatakan, ada kekosongan hukum terkait perlindungan anak dalam Peraturan Presiden Jaminan Kesehatan Nasional (Perpres JKN). Beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Perpres Nomor 19 Tahun 2016. Saat ini, pembahasan Perpres JKN sudah mencapai tahap akhir.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000