Setelah Jadi Tersangka, Mantan Wali Kota Depok Dikabarkan Sakit
Oleh
Amanda Putri Nugrahanti
·2 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dikabarkan sakit. Nur Mahmudi tidak dapat ditemui di rumahnya di Griya Tugu Asri, Cimanggis, Kota Depok, Rabu (29/8/2018). Salah seorang penjaga rumah, Rozikin (21), mengaku tidak tahu keberadaan Nur Mahmudi.
”Bapak belum bisa hari ini, kata stafnya. Saya tidak tahu bapak ada di rumah atau tidak, tetapi hari ini belum ketemu,” kata Rozikin.
Dia juga mengaku tidak tahu tentang kegiatan Nur Mahmudi sehari-hari. Rozikin juga mengatakan, Nur Mahmudi pada 18 Agustus mengalami cedera setelah jatuh pada pertandingan voli dalam rangka peringatan Kemerdekaan RI 17 Agustus. ”Bapak jatuh, kepalanya terbentur, sempat dirawat sekitar seminggu waktu itu di RS Hermina,” kata Rozikin.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Depok menetapkan mantan Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris Daerah Depok Harry Prihanto sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan tanah pelebaran Jalan Nangka di Tapos, Depok, pada 2015. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 10,7 miliar.
Kepala Polres Kota Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan, penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 20 Agustus setelah memeriksa saksi, alat bukti, dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta. ”Dalam proses penyidikan, tim menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh saudara HP dan NMI. Saat ini, tim terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian,” ujar Didik.
Ketika ditanyakan mengenai peran Nur Mahmudi dan HP, Didik mengatakan, pihaknya masih belum dapat menjelaskan lebih jauh. Pemanggilan terhadap keduanya juga akan dilakukan lebih lanjut, termasuk upaya pencekalan. ”Semua prosedur pasti akan kami lakukan,” ujarnya.
Didik mengungkapkan, proyek pembangunan Jalan Nangka pada 2015 seharusnya sudah diserahkan kepada pengembang untuk pembangunannya. Namun, proyek itu ternyata juga dianggarkan dalam APBD Kota Depok.
”Bahwa pengadaan tanah itu sesuai dengan surat izin yang diberikan saudara NMI awalnya dibebankan kepada pengembang. Namun, ternyata ada anggaran APBD yang keluar tahun 2015,” ujar Didik.
Didik menjelaskan, saat ini penyidik terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk pembuktian. Nantinya, menurut dia, semua akan terbuka saat sidang di pengadilan. Semua pihak terkait kasus itu akan diperiksa, baik sebagai saksi maupun yang memang memiliki keterkaitan. (Kristian Oka Prasetyadi)