Pemerintah Segera Tertibkan Radio Komunikasi Nelayan
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong penggunaan radio komunikasi bagi nelayan yang berstandar dan sesuai peruntukan bagi nelayan. Dengan perangkat komunikasi terstandar, keselamatan nelayan akan lebih terjamin dan mempermudah pengurusan perizinan.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail mengatakan, kapal yang belum menggunakan perangkat komunikasi marine jumlahnya sekitar 600.000 unit. Mereka menggunakan alat komunikasi berjenis all band, yang bisa membahayakan nelayan, bahkan penerbangan.
”Dengan sistem komunikasi berstandar marine atau untuk kebutuhan kelautan, adanya bahaya dan serta potensi gangguan dapat diantisipasi,” ujar Ismail di sela-sela sosialisasi Penggunaan Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi untuk Keselamatan Navigasi Pelayaran di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/8/2018).
Ismail menambahkan, sosialisasi penggunaan frekuensi dan alat perangkat komunikasi berstandar dimulai dari sejumlah pelabuhan di Jateng. Ini bagian dari upaya mempermudah proses perizinan. Apabila perangkat sudah berstandar dan tersertifikasi, proses perizinan terkait alat komunikasi diharapkan maksimal hanya satu hari.
Sebagai lanjutan dari sosialisasi, kata Ismail, pihaknya akan menempatkan personel di daerah sehingga proses perizinan tidak perlu sampai Jakarta. ”Bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, kami tempatkan personel di pelabuhan-pelabuhan besar. Proses perizinannya satu pintu,” katanya.
Pada sosialisasi tersebut, dilakukan pula deklarasi komitmen ketertiban penggunaan frekuensi dan perangkat telekomunikasi, antara lain oleh Kemkominfo, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng. Ismail menekankan, nelayan tak boleh terbebani. Sebaliknya, birokrasi harus dipangkas.
Direktur Pelabuhan Perikanan KKP Frits Penehas Lesnusa menambahkan, penertiban perangkat telekomunikasi nelayan memerlukan waktu. ”Dimulai dari sosialisasi agar nelayan tahu mana perangkat yang baik bagi mereka. Selama ini, mereka menggunakan perangkat atas keinginan sendiri, padahal itu mengganggu penerbangan,” katanya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng Lalu M Syafriadi menuturkan, sasaran utama sosialisasi penggunaan frekuensi dan radio berstandar marine yakni kapal berukuran 10 gros ton (GT)-30 GT. Untuk proyek percontohan, sosialisasi dilakukan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) di Tegal, Batang, Pati, dan Rembang.
Menurut Lalu, di Jateng, ada sekitar 1.400 kapal berukuran 10-30 GT di Jateng. ”Sekitar 90 persen di antaranya sudah menggunakan perangkat komunikasi, tetapi jenis all band. Untuk beralih ke perangkat standar marine, mereka perlu diberi waktu. Artinya harus pelan-pelan. Semua dilakukan bertahap,” kata Lalu.
Pada 2018, Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng memberi hibah 143 perangkat komunikasi berstandar marine kepada Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kendal, Batang, Pekalongan, Brebes, Pemalang, Demak, Jepara, Pati, Cilacap, Rembang, Kota Pekalongan, dan Semarang. Diharapkan, tingkat kesadaran nelayan untuk mematuhi peraturan meningkat.
Ketua DPC HNSI Pati, Rasmijan, mengatakan, para nelayan siap mengikuti peraturan dari pemerintah. ”Namun, kami juga berharap keuntungannya benar-benar bisa dirasakan nelayan. Selama ini, kenyataan di lapangan kerap tak sesuai dengan ketika promosi,” katanya.
Nuryadi, nakhoda dari Paguyuban Rukun Santoso, Juwana, Pati, menambahkan, penertiban frekuensi dan perangkat telekomunikasi perlu diikuti peningkatan pelayanan, khususnya terkait perizinan. Ia berharap, kantor kesyahbandaran menambah waktu pelayanan agar pengurusan perizinan dapat lebih cepat.