Indonesia Targetkan 17 Persen Efisiensi Energi pada 2025
Oleh
Adi Prinantyo
·4 menit baca
TANGERANG, KOMPAS—Indonesia menargetkan efisiensi energi 17 persen pada tahun 2025. Hal itu perlu didukung dengan memaksimalkan fasilitas transportasi massal, dan pembangunan dengan konsep bangunan hijau. Untuk lebih melibatkan pihak pemilik bangunan, industri, dan sektor lain, pemerintah kini sedang meninjau PP 70 tahun 2009 tentang konservasi energi.
Efisiensi energi yang dimaksud adalah penghematan sumber daya energi fosil seperti minyak, batubara, dan gas bumi. Jika berjalan baik, efisiensi energi bisa mereduksi emisi karbon sehingga berdampak pada mutu udara. Adapun, rincian target efisiensi energi di sektor industri sebanyak 17 persen, sektor bangunan 15 persen, sektor transportasi 20 persen, dan sektor rumah tangga 15 persen.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Beppenas, Bambang Soemantri Brodjonegoro mengatakan, kemacetan menjadi salah satu penyebab pemborosan energi di sektor transportasi. "Pembenahan transportasi massal diperlukan agar orang nyaman menaikinya dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi," kata Bambang, dalam "Green Building and Energy Seminar" di Universitas Multimedia Nusantara, Tangerang, Selasa (28/8/2018).
Ia mengatakan, semakin banyak orang beraktivitas dengan kendaraan pribadi di Jakarta, kemacetan semakin tidak bisa dihindari. Ia menyebutkan, ada sekitar 20 juta orang beraktifitas di Jakarta pada siang hari. Jumlah tersebut terdiri atas 10 juta penduduk Jakarta dan 10 juta orang yang bekerja dari kota penyangga seperti Depok, Tangerang, Bogor, dan Bekasi. Sebagian pekerja itu berangkat menggunakan kendaraan pribadi.
Jika transportasi umum mampu memberi kenyamanan dan menjangkau daerah-daerah itu, orang akan mudah beralih ke transportasi umum. Menurut Bambang, itu menjadi tantangan Indonesia untuk mewujudkan efisiensi energi di bidang transportasi. Selain itu, banyaknya kendaraan bermesin tua yang masih beroperasi, juga menjadi hal yang perlu dibenahi.
Dihubungi terpisah, Peneliti Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, mengatakan, penataan transportasi umum perlu dilanjutkan sejak diberlakukannya sistem ganjil genap. Keberadaan sarana prasarana, kesesuaian jadwal, dan kemudahan pembayaran perlu ditingkatkan agar orang merasa nyaman menggunakan transportasi umum.
"Di setiap permukiman perlu ada halte agar memudahkan masyarakat mengakses bus transjakarta. Selain itu, rute bus juga diperbanyak agar memudahkan mobilitas masyarakat," kata Djoko.
Energy Efficiency Market Report 2016 mencatat, efisiensi energi yang dilaksanakan oleh berbagai negara di dunia mampu menghemat 870 juta barrel minyak, 205 juta ton batubara, dan 224 miliar meter kubik gas bumi. Hal tersebut mampu mereduksi 1,5 giga ton emisi karbondiokaida.
Bangunan hijau
Green Building Council Indonesia mencatat, sektor pembangunan menghasilkan lebih dari 30 persen emisi karbon di dunia. Untuk menguranginya, diperlukan pembangunan yang ramah lingkungan dan hemat energi dengan menerapkan konsep bangunan hijau (green energy).
Ketua Green Building Council Indonesia, Siti Adiningsih Adiwoso, mengatakan, bangunan hijau adalah bangunan yang mengutamakan hemat energi sejak perencanaan, perancangan, pembangunan, hingga pengoperasian bangunan. Hal itu bisa diterapkan sejak dalam pemilihan materi bangunan, penghematan penggunaan listrik saat pembangunan dan saat gedung dibangun.
Desain bangunan juga perlu mempertimbangkan penghematan listrik. Hal ini bisa diterapkan dengan arsitektur bangunan. Misalnya, sirkulasi udara di beberapa bagian bangunan dibuat alami, sehingga tidak memerlukan penggunaan pendingin ruangan. Hal lain yang bisa diterapkan adalah mematikan peralatan elektronik yang tidak dipakai dalam sebuah bangunan.
"Itu semua bisa diterapkan dengan cara pembuatan regulasi, implementasi dari regulasi yang baik, adanya sertifikasi untuk bangunan-bangunan, dan kolaborasi lintas sektor," kata Siti.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana mengatakan, penerapan PP No. 70 Tahun 2009 Pasal 12 tentang Konservasi Energi di sisi pemanfaatan, sudah mewajibkan pengguna energi di atas 69.780 mega watt hour untuk menerapkan manajemen energi. "Penerapannya di sektor industri telah berkontribusi mengurangi emisi karbon 4,47 juta ton per tahun," ujarnya.
Ia berharap, penerapan energi di sektor bangunan mampu berkontribusi pada penghematan energi Indonesia. Ia mengatakan, PP No. 70 Tahun 2009 akan ditinjau ulang untuk meningkatkan peran sektor industri, bangunan, transportasi, dan rumah tangga dalam pencapaian target efisiensi energi nasional. (SUCIPTO)