logo Kompas.id
UtamaSertifikasi 4.500 IKM Kayu...
Iklan

Sertifikasi 4.500 IKM Kayu Ditanggung Pemerintah

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4g_B3Tu2xx6CCgpgLNJaX5YLffo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180824_111903.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Jumat (24/8/2018) di Jakarta, mencanangkan Program Nasional Fasilitasi Sertifikasi Legalitas Kayu bagi IKM dan Petani Hutan Rakyat

JAKARTA, KOMPAS – Pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK secara wajib atau mandatory membuat seluruh ekspor produk kayu wajib memiliki dokumen legal. Kelengkapan dokumen ini pun juga acapkali dipersyaratkan negara tujuan impor meski importir tak memintanya.

Pemberlakuan tanpa pandang besar-kecil industri ini seringkali mempersulit industri kecil menengah (IKM) perkayuan dan IKM hutan hak atau petani hutan rakyat. Ini karena sertifikasi membutuhkan biaya yang tak sedikit dan terkesan birokratis-administratif.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000