MEDAN, KOMPAS — Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Chairullah (60), mantan Sekretaris Daerah Deli Serdang yang juga mantan Penjabat Bupati Serdang Bedagai, yang sudah masuk daftar pencarian orang selama enam tahun. Penangkapan itu merupakan penangkapan buronan yang ke-21 yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam delapan bulan terakhir.
Terpidana kasus korupsi proyek bantuan Pembinaan Keamanan Ketertiban Pemilu Tahun 2003 dan Bantuan Pembinaan Kemasyarakatan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2004 itu ditangkap di Bogor, tepatnya di Perumahan Griya Kalisuren Blok A2 No 14, Desa Kalisure, Kecamatan Tajurhalang, Bogor, Sabtu (25/8/2018) dini hari. ”Negara dirugikan Rp 2,145 miliar atas korupsi yang dilakukan Chairullah,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Sumanggar Siagian.
”Kami sudah serahkan yang bersangkutan kepada Kejari Deli Serdang. Terpidana juga sudah masuk ke LP Tanjung Gusta, Sabtu siang,” kata Sumanggar. Chairullah merupakan buronan Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang meminta bantuan pencarian ke Kejati Sumut. Penangkapan dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sumut Leo Simanjuntak.
Chairullah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2012 setelah berkali-kali mangkir dari panggilan kejaksaan. Eksekusi kejaksaan didasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2100 K/Pid.Sus/2009 tanggal 21 Agustus 2010. Dalam putusan itu ditetapkan Chairullah divonis selama dua tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta rupiah subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,094 miliar subsider satu tahun penjara.
Penangkapan dilakukan setelah tim intel melakukan pengintaian selama dua bulan. Sumanggar mengatakan, terpidana yang juga mantan skuad PSMS itu tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Terpidana juga mengungkapkan rasa penyesalan atas perbuatannya yang tidak memenuhi putusan hukum kepada dirinya.
Terpidana tiba di Medan, Sabtu pagi, dan berjalan dengan bantuan kursi roda. ”Bukan sakit, tetapi terpidana tidak bisa jalan jauh karena gemuk, kelebihan berat badan,” kata Sumanggar.
Selama pelarian, terpidana selalu berpindah-pindah tempat guna menghindari kejaran petugas kejaksaan di Medan, Jakarta, dan Bogor sehingga menyulitkan petugas untuk menangkap.
Sumanggar mengatakan, total DPO, baik tersangka maupun terpidana, di Sumatera Utara mencapai 32 orang yang penetapannya tersebar di kejaksaan negeri di seluruh Sumatera Utara. Dari 21 orang yang sudah ditangkap sejak Januari hingga Agustus tahun ini, sebanyak 15 orang berstatus terpidana dan 6 orang tersangka. Kebanyakan merupakan DPO kasus korupsi.
Leo Simanjuntak mengharapkan agar para buronan segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumut, sebelum ditangkap tim intelijen Kejati Sumut.