logo Kompas.id
UtamaIni Perkembangan PP yang...
Iklan

Ini Perkembangan PP yang Dihukumkan ke Presiden

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nC0mr0um4U9sOO_UE6F3kYcgk3Y=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2FDSC03542.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Salah satu anggota tim pemadam kebakaran hutan dan lahan dari Manggala Agni Daerah Operasional Palangkaraya menyiapkan selang untuk memadamkan kebakaran di Petuk Katimpun, Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Minggu (19/8/2018). Sampai Senin (20/8/2018) titik panas di Kalimantan Tengah mencapai 146 titik dan terus meningkat.

Putusan banding Pengadilan Tinggi Palangkaraya di Kalimantan Tengah terkait gugatan warga negara akan kebakaran hutan dan lahan, menguatkan putusan sebelumnya. Hukuman yang dijatuhkan kepada Presiden antara lain menerbitkan delapan Peraturan Pemerintah.

Tujuh peraturan pemerintah diantaranya telah menjadi amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Peraturan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketujuh PP tersebut adalah PP Tata Cara Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan; PP Baku Mutu Lingkungan Baku Mutu Air, Baku Mutu Air Laut, Baku Mutu Udara Ambien, dan Baku Mutu Lain; PP Tata Cara Penanggulangan dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; PP Tata Cara Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; PP Kriteria Baku Kerusakan Akibat Kebakaran Hutan dan/Lahan; PP Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup; dan PP Analisis Risiko Lingkungan Hidup.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000