Putusan banding Pengadilan Tinggi Palangkaraya di Kalimantan Tengah terkait gugatan warga negara akan kebakaran hutan dan lahan, menguatkan putusan sebelumnya. Hukuman yang dijatuhkan kepada Presiden antara lain menerbitkan delapan Peraturan Pemerintah.
Tujuh peraturan pemerintah diantaranya telah menjadi amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Peraturan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketujuh PP tersebut adalah PP Tata Cara Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan; PP Baku Mutu Lingkungan Baku Mutu Air, Baku Mutu Air Laut, Baku Mutu Udara Ambien, dan Baku Mutu Lain; PP Tata Cara Penanggulangan dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; PP Tata Cara Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; PP Kriteria Baku Kerusakan Akibat Kebakaran Hutan dan/Lahan; PP Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup; dan PP Analisis Risiko Lingkungan Hidup.
Satu PP di luar amanat UU 32/2009, yaitu PP Tim Gabungan yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kepala Badan Pertanahan Nasional), dan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut catatan Kompas, satu PP telah dibuat pemerintah setahun lalu, yaitu PP 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Bagaimana status perkembangan PP yang lain?
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Djati Witjaksono Hadi, Kamis (23/8/2018), di Jakarta, menjelaskan satu demi satu. Pertama, PP tentang Tata Cara Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup sedang disusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. RPP ini berisi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup.
“Sebelum terbitnya PP dimaksud, pada saat ini digunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2009 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup,” kata dia.
Kedua, terkait PP tentang Baku Mutu Lingkungan Baku Mutu Air, Baku Mutu Air Laut, Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Mutu Lain Sesuai, saat ini telah dibahas draft 2 PP revisi PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Menurut Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor Bambang Hero Saharjo, pembahasan RPP masih hangat pada konteks saintifik. Para pakar menginginkan agar baku mutu tersebut menyesuaikan kondisi rinci per wilayah ekoregion.
Ketiga, PP tentang Analisis Risiko Lingkungan Hidup, kata Djati Witjaksono, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup.
Keempat, PP tentang Tata Cara Penanggulangan dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, PP tentang Tata Cara Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup, PP tentang Kriteria Baku Kerusakan Akibat Kebakaran Hutan dan/Lahan, telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Ia menyebutkan PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup terkait Kebakaran Hutan dan Lahan telah mengatur hal tersebut.
Djati pun mengatakan pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, perhatian kepada pencegahan kebakaran hutan dan lahan telah terbukti. Buktinya, antara lain, merevisi PP Nomor 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dalam PP 57/2016.
Bahkan, peraturan teknisnya telah diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi Dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/Menlhk-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri.