Importir Bawang Putih Dituntut Penuhi Wajib Tanam Benih
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS - Guna memenuhi target swasembada bawang putih pada 2021, Kementerian Pertanian meminta para importir menaati kewajiban menanam sebanyak 5 persen dari total kuota impor. Dari 81 perusahaan wajib tanam, baru 16 perusahaan yang sudah 100 persen tuntas menanam.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan), dari 8.335 hektar lahan wajib tanam pada 2017, realisasinya seluas 1.354 hektar (ha). Sementara pada 2018, dari 5.217 ha lahan wajib tanam, terealisasi 713 ha dan masih akan bertambah.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Suwandi, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/8/2018), mengatakan, salah satu kendala wajib tanam bawang putih yakni belum sesuainya lahan. "Kami jelaskan kepada pelaku usaha, lahan yang sesuai untuk bawang putih yakni di atas ketinggian 800 meter, tanah berpasir, dan tidak lembab," kata dia.
Suwandi menambahkan, pihaknya juga menerangkan jenis benih untuk ditanam, yakni varietas lokal seperti Sangga-Sembalun, Lumbu Putih, Lumbu Hijau, dan Tawangmangu Baru serta benih impor dari Taiwan, Great Black Leaf (GBL). Dia memastikan, GBL berkualitas sama dengan lokal. Itu telah dibuktikan dengan uji DNA dan lokasi.
Menurut Suwandi, yang juga perlu diperhatikan, pelaku usaha dan petani menggunakan benih bersertifikasi. "Hati-hati terhadap benih-benih lainnya. Pastikan benih bagus untuk ditanam. Yang jelas, lahan dan benih ini menjadi dua titik kritis. Kami harapkan ke depan, target wajib tanam dapat tercapai," ujarnya.