Pengacara Aisyah: Keputusan Hakim Tidak Bisa Disanggah
Oleh
Kris Razianto Mada, dari Malaysia
·1 menit baca
KUALA LUMPUR, KOMPAS — Keputusan hakim pengadilan tinggi Selangor, Malaysia, untuk meneruskan sidang kasus yang melilit Siti Aisyah tidak bisa disanggah. Pengacara akan mulai berkonsentrasi untuk menyusun pembelaan.
Pengacara Siti, Goi Soong Seng, mengatakan bahwa keputusan untuk meneruskan sidang adalah putusan sela. Tidak ada mekanisme dalam hukum Malaysia untuk menolak putusan sela.
”Keputusan ini bukan keputusan akhir sehingga tidak bisa disanggah di pengadilan lebih tinggi,” ujarnya, Kamis (16/8/2018) di Selangor.
Dalam sidang pada Kamis ini, hakim Azmi bin Ariffin memutuskan sidang kasus pembunuhan Kim Jong Nam, yang melibatkan Siti Aisyah sebagai terdakwa, harus berlanjut. Hakim Azmi menilai bukti-bukti yang diajukan sudah layak dan menguatkan dakwaan terhadap Siti Aisyah dan Doan Thi Huang, warga Vietnam yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu.
Goi mengatakan, tim kuasa hukum Siti akan segera menyusun pembelaan. Langkah yang akan dilakukan antara lain menggali keterangan pada 7 dari 34 saksi yang diajukan jaksa.