TANGERANG, KOMPAS - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Serang menyita kosmetik, obat-obat, dan bahan baku kosmetik di tiga gudang kompleks Surya Balaraja, Kecamatan Balaraja, Tangerang, Banten. Nilai ekonomis barang tanpa izin ini sekitar Rp 41,5 miliar.
Barang-barang tersebut tidak memiliki surat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, sudah kedaluwarsa, dan mengandung merkuri. Hingga kemarin, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang bersama Polda Banten masih menyelidiki pemilik gudang dan tujuan barang tersebut digunakan.
Kepala BBPOM Serang Alex Sander, Selasa (7/8/2018), mengatakan, setiap satu jenis produk berjumlah ratusan barang. Petugas juga menemukan 3.830 tong berisi bahan dasar krim sabun wajah dan badan. Bahan ini diduga mengandung merkuri.
“Kami bekerja sama dengan Polda Banten untuk tahu, siapa pemilik barang ini,” ucap Alex di gudang.
Barang sitaan tersebut antara lain berupa bedak Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, Pi Kang Suang, Kamwotee, dan obat logo Ayam.
Obat-obatan ini biasa dijual di Jakarta dan kemungkinan dikirim ke seluruh Indonesia dengan harga murah. Dari kemasannya, tak ada nomor pajaknya.
Barang-barang itu disimpan secara terpisah di tiga gudang. Dua gudang berjarak 10 meter saja. Didalamnya tersimpan kosmetik dan bahan bakunya. Kosmetik itu disimpan di dalam kardus dan karung secara berlapis-lapis. Dua gudang berjarak hanya 10 meter ini terlihat lusuh dan kotor dari luar.
Gudang ketiga dari luar terlihat rapi, dan bersih. Gudang yang agak jauh dari gudang lain ini menjadi tempat penyimpanan bahan baku jamu dan jamu botolan. Barang ini ditaruh dalam dus dan disusun setinggi 10 meter. Di depan ruangan, aroma temulawak menyengat.
Obat-obatan ini biasa dijual di Jakarta dan kemungkinan dikirim ke seluruh Indonesia. Harga jual obat tergolong murah.
Saat penggerebekan, gudang- gudang ini tidak dijaga. Dibutuhkan 50 truk untuk membawa seluruh barang yang berat totalnya sekitar 400 ton.
Cari pelaku
Hingga kemarin, petugas masih mencari pemilik barang ini. “Kami sudah memeriksa dua orang yang mengaku sebagai penanggung jawab dan pemilik produk-produk itu. Mereka masih berstatus saksi,” kata Deputi Bidang Penindakan BPOM Hendri Siswandi.
Meski demikian, BPOM sanksi dengan pernyataan para penanggung jawab tersebut. Nilai produk-produk itu sangat besar tetapi keduanya tinggal di rumah kontrakan.
“Aktor intelektualnya pintar. Dia mungkin sudah lari entah ke mana” ucapnya.
Hendri mengatakan, para penanggung jawab masih bersikukuh bahwa mereka adalah pemilik produk-produk itu.
“Kami menduga, para pelaku sudah lama memproduksi kosmetik dan obat itu. Produk-produk itu sudah beredar di berbagai daerah di Indonesia,” ucapnya.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Para pelaku juga diduga melanggar pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Menurut Hendri, setiap tahun, terjadi hampir 250 perkara di Indonesia yang terkait obat dan makanan. Rata-rata, empat kasus besar terjadi setiap tahun.
“Semua masuk pengadilan. Masyarakat boleh mengawal hingga barang-barang ilegal itu dimusnahkan,” katanya.
Rangkaian penindakan
Hendri menambahkan, penggerebekan gudang di Balaraja itu merupakan rangkaian penindakan di Jakarta Utara, pekan lalu. Setelah ditelusuri, barang-barang tersebut berasal dari Riau dan transit di daerah Balaraja.
Hendri mengatakan, gudang baru dipakai dua bulan untuk menyimpan kosmetik dan jamu. Jendela dan pintu gudang ditutup dengan karung. Menurut Hendri, pemilik gudang sudah mengantisipasi dari penggerebekan.
Gudang yang luasnya masing-masing sekitar 150 meter persegi ini tidak berpenghuni.
Petugas kebersihan setempat, Warsi (29), mengaku tidak pernah melihat truk yang bongkar muatan di gudang tersebut. Bahkan, tiga gudang ini, terlihat dari luar, tidak terawat.
”Saya tidak pernah tahu kalau ada barang di dalamnya. Saya tahunya gudang ini kosong sudah lama. Tidak kelihatan ada orang yang menempati,” ucapnya.
Sekretaris Jenderal Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Noffendri mengatakan, dampak yang paling dikhawatirkan dari kosmetik ilegal atau bahkan palsu adalah iritasi kulit hingga kanker kulit. Bahkan, bahan dalam kosmetik juga bisa masuk ke dalam pembuluh darah dan menyebabkan kerusakan.
Untuk itu, pemerintah dan apoteker berkewajiban mencerdaskan masyarakat agar memilih kosmetik yang terdaftar resmi. Apoteker dituntut memiliki pengetahuan tentang produk kosmetik dan mampu menjelaskannya kepada konsumen.
Tahun 2016, di kompleks pergudangan Surya Balaraja pernah ditemukan 42 juta butir obat- obatan ilegal.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Taufik Emil mengatakan, pihaknya bertugas mengawasi bangunan terkait izin mendirikan bangunan (IMB).
”Pemanfaatan isi bangunan membutuhkan izin tersendiri atau khusus, seperti kosmetik dan obat dari Dinas Kesehatan atau BPOM,” kata Taufik.
Gudang yang luasnya masing-masing sekitar 150 meter persegi ini diketahui warga tidak berpenghuni.
Petugas kebersihan setempat, Warsi (29), mengaku tidak pernah melihat truk yang bongkar muatan di gudang tersebut. Bahkan, tiga gudang ini terlihat tidak terawat dari luar. “Saya tidak pernah tahu kalau ada barang di dalamnya. Saya tahunya (gudang) ini kosong sudah lama. Tidak kelihatan orang yang menempati,” ucapnya.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Whisnu Caraka mengatakan, pihaknya menyambut baik pengungkapan yang dilakukan BPOM. “Kami siap berkoordinasi dengan BPOM untuk mendukung pemberantasan obat dan makanan ilegal,” ucapnya. (JOHANNES DE DEO)