Tak Ada Data Orang Asli Papua, Dana Otsus Tanpa Arah
Oleh
Fransiskus Pati Herin
·2 menit baca
MANOKWARI, KOMPAS — Minimnya dampak dari penggunaan dana otonomi khusus di Papua Barat disebabkan tidak ada perencanaan yang jelas untuk pengelolaannya. Hingga Selasa (7/8/2018), belum ada data jumlah penduduk asli Papua yang mendiami Provinsi Papua Barat sebagai penerima manfaat dari dana tersebut.
Mantan Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Vitalis Yumte yang ditemui di Manokwari pada Rabu, 18 Juli, mengatakan, langkah pertama yang dilakukan adalah mendata orang asli Papua di wilayah dengan jumlah penduduk tahun 2018 diproyeksi sebanyak 937.458 jiwa. Dana otonomi khusus (otsus) itu diperuntukkan bagi masyarakat asli setempat. Sejak 2009 hingga kini, aliran dana otsus ke Papua Barat mencapai Rp 20,204 triliun.
Masyarakat asli Papua dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang. Intinya adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli setempat dan atau orang yang diterima atau diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
Menurut Vitalis, setelah dilakukan pemetaan terhadap orang asli Papua, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi kebutuhan mereka yang dapat diakomodasi lewat alokasi dana otsus.
Dana otsus itu membiayai sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Kebutuhan tersebut kemudian diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk disahkan.
”Pemetaan ini menjadi kunci agar penggunaan dana otonomi khusus tepat sasaran. Selama ini masih banyak orang asli yang tidak terlayani dari sisi pendidikan dan kesehatan itu karena pemerintah sendiri tidak punya data,” ujarnya.
Ia juga tidak mempunyai data pasti terkait jumlah masyarakat asli Papua di Papua Barat.
Yonadap Trogea, anggota DPRD Papua Barat dari Fraksi Otonomi Khusus, mengatakan, mulai tahun depan, akan berlaku APBD khusus. APBD dimaksud dengan sumber pendapatan berasal dari dana otsus.
Penggunaan dana otsus diperuntukkan bagi masyarakat asli Papua yang diperkirakan separuh dari jumlah penduduk Papua Barat. Saat ini sedang dilakukan pembahasan di DPRD Papua Barat. Dengan skema itu, aliran penggunaan dana otsus bisa terkontrol.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat Nortbertus mengatakan perlunya ketegasan penegak hukum dalam pengawasan penggunaan dana otsus. Kurangnya dampak penggunaan dana otsus juga disebabkan penyalahgunaan. Penyalahgunaan terus berlanjut lantaran tidak ada ketegasan dari aparat penegak hukum.