Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Sabu Jaringan Internasional
Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap sindikat pengedar narkotika jaringan internasional untuk Jakarta-Bandung. Dalam rilisnya di halaman Polres Jakbar, Senin (6/8/2018), polisi mengatakan total barang bukti yang disita bernilai Rp 48 miliar.
Barang bukti yang disita adalah uang tunai Rp 2,3 miliar, 30,3 kilogram sabu, dua mobil, satu sepeda motor, delapan ponsel, dan buku rekening atas nama sejumlah orang lain.
"Sabu yang kami sita hanya separuh, dan separuhnya lagi sudah terjual," kata Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Hengki Haryadi.
Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka berinisial FJ, TH, RZ, dan MDL. Salah satu tersangka berinisial PR adalah narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat.
Hengki juga menjelaskan, FJ ditangkap pertama kali hari Jumat (3/8/2018) bersama barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 500 gram. FJ adalah pengedar sabu di sekitar Teluk Gong, Jakarta Utara. Sabu tersebut beredar di lintasan Jakarta-Bandung.
Dari pengakuan FJ, polisi kemudian menangkap TH yang merupakan kurir dan perantara antara FJ dan pembeli. TH ditangkap di Jalan Palmerah I, Jakarta Barat. Dari TH, polisi menyita barang bukti 767 gram sabu.
Tersangka RZ yang juga kurir dan penjaga gudang penyimpanan narkoba ditangkap setelah FJ. Gudang yang digunakan berupa indekos berada di Jalan Wayang Sari II, Tugu Utara, Jakarta Utara. Dari lokasi itu, polisi menyita dua tas yang disimpan di dalam lemari. Masing-masing tas berisi 9 dan 20 bungkus sabu. Total berat sabu tersebut 29.603 gram.
Saat mengedarkan narkoba, RZ dikomando MDL yang merupakan pengendali transaksi dan keuangan jaringan pengedar sabu ini. MDL yang berdomisili di Bandung ditangkap di apartemen yang terletak di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Ia ke Jakarta hanya untuk mengedarkan sabu dari gudang RZ.
Berdasarkan informasi dari keempat tersangka, seluruh jaringan itu dikendalikan oleh PR, yang statusnya narapidana. Ia mengakui mendapat narkoba dari jaringan internasional Malaysia.
"Mereka ini jaringan lama, sekitar dua tahun. Keuntungan yang mereka peroleh sudah terhitung sangat besar," kata Kasat Narkoba Polres Jakbar, Erick Frendriz.
Mobil yang digunakan merupakan hasil penjualan sabu. Kaca mobil sengaja dibuat riben yang sangat gelap agar mudah bertransaksi di dalam mobil.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 114 ayat 2 karena mengedarkan, sub 112 ayat 2 karena memoliki dan menguasai, dan pasal 132 karena secara bersama-sama melakukannya. Mereka juga dijerat dengan Pasal 137 karena melakukan pencucian uang. Mereka diancam hukuman empat tahun dan maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Pemasok bagi pelaku kejahatan jalanan
Pengedar sabu ini juga merupakan pemasok bagi para pelaku kejahatan jalanan seperti kelompok Tenda Oranye. Salah satu anggota kelompok ini yang menjambret salah satu pejabat Dirjen di Kementerian PUPR, Syarief Burhanuddin saat bersepeda di Kota Tua, Minggu (24/6/2018).
Dari delapan anggota kelompok Tenda Oranye yang berhasil ditangkap, keseluruhnya positif menggunakan narkotika dari hasil tes urine. Termasuk tiga orang yang telah ditembak mati polisi setelah diautopsi.
"Ini semakin membuktikan narkoba dan kejahatan jalanan itu sangat erat kaitannya. Mereka tanpa belas kasihan melukai korbannya karena pengaruh narkotika," kata Hengki. (SITA NURAZMI MAKHRUFAH)