SEMARANG, KOMPAS – Direktorat Kepolisian Perairan Polda Jawa Tengah membongkar praktek peredaran BBM jenis solar ilegal seberat 10 ton yang didistribusikan melalui dermaga di sekitar Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. Praktek tersebut diotaki Bripka TW, oknum polisi yang kini bertugas di Polres Purworejo.
Direktur Kepolisian Perairan (Polair) Polda Jateng Komisaris Besar Andreas Kusmaedi, Rabu (1/8/2018) di Semarang, mengatakan, praktek distribusi solar ilegal tersebut melibatkan Bripka TW, seorang oknum polisi yang setahun terakhir bertugas di Polres Purworejo. Sebelum dipindah ke Purworejo, yang bersangkutan bertugas di Direktorat Polair Polda Jateng.
“Pemilik kapal oknum polisi Bripka TW. Dia adalah pemilik kapal, yang menyuruh seorang nakhoda dan anak buah kapal untuk menjalankan praktek ini,” ujarnya di sela-sela gelar kasus tersebut.
Andreas menegaskan, tindakan pidana maupun disiplin tetap diberlakukan kepada Bripka T. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng. Selain Bripka TW, nakhoda berinisial N juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit Gakum Ditpolair Polda Jateng, AKBP Antonius Anang menambahkan, awalnya Polair Mabes Polri berpatroli pada Kamis, 24 Juli 2018 dan mendapati kasus tersebut. Selanjutnya, sesuai tempat kejadian perkara, kasus dilimpahkan ke Ditpolair Polda Jateng.
Kapal "kencing"
Anang mengatakan, BBM tersebut berasal dari sisa kapal industri yang tidak digunakan. Hanya saja, dari mana asal BBM masih dalam tahapan penyelidikan. Terkait hal ini, Andreas menambahkan, BBM diindikasikan hasil menadah dari selang-selang kapal pengangkut BBM yang sengaja dibocorkan atau sering dikenal dengan praktek “kapal kencing”.
Awalnya, menurut Nanang, kapal kayu pengangkut BBM tersebut diduga melanggar karena saat diperiksa tidak bisa menyertakan dokumen. Hasil pemeriksaan awal, nahkoda diperintah untuk mengisi BBM ke kapal. “Tetapi sebelum dijual sudah ketangkap dulu,” ucapnya.
Praktek tersebut melanggar Pasal 53 Undang-undang Migas soal Pengangkutan BBM Tanpa Dokumen Sah. Pelaku diancam hukuman maksimal kurungan 4 tahun penjara.
Andreas menduga, praktek penggelapan BBM tersebut sudah berlangsung cukup lama. “Mungkin ini bisnis dia untuk nyari uang tambahan. Kita tidak tahu berapa kapal yang dimiliki TW, apakah ada kapal yang resmi atau curian," tambahnya.
Kapolda Jateng, Irjen Condro Kirono mengungkapkan, pihaknya tidak menoleransi oknum anggota Polri polisi pelanggar hukum. Namun, terkait pencopotan jabatan, dia masih menunggu putusan pengadilan. “Tidak ada toleransi. Jika terbukti, selain pidana, akan ada sanksi disiplin dan etik," tegasnya.