JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat merilis penangkapan lima tersangka penjual satwa dilindungi, Selasa (31/7/2018). Mereka merupakan anggota sindikat pedagang satwa liar melalui daring yang beranggotakan ratusan orang. Saat bertransaksi, penjual dan pembeli tidak saling mengenal untuk menjamin kerahasiaan identitas masing-masing.
Mereka menawarkan satwa melalui media sosial Facebook dan WhatsApp. Untuk metode pembayaran, pembeli membayar melalui rekening penampung sehingga mereka tidak saling mengetahui identitas. Ini dilakukan untuk menghindari penangkapan polisi.
"Setelah pembayaran selesai, mereka mengirim satwa ini menggunakan ojek daring atau bus antarkota," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu.
Setelah pembayaran selesai, mereka mengirim satwa ini menggunakan ojek daring atau bus antarkota
Sebelum dikirim, satwa dimasukkan ke kandang besi lalu dibungkus kardus atau kain, sehingga semua sisi kandang tertutup dan tidak mudah dicurigai. Umumnya pengantar tidak mengetahui yang mereka antarkan itu adalah satwa dilindungi.
Menurut keterangan tersangka, untuk masuk ke grup penjual satwa yang telah lama beroperasi ini tidak mudah. Anggota baru harus direkomendasikan oleh anggota yang telah lama bergabung.
"Setelah bergabung, anggota dilarang menanyakan lokasi atau identitas spesifik kepada anggota lain. Jika masih menanyakan, anggota itu akan segera dikeluarkan dari grup," kata Edy.
Kelima tersangka ditangkap setelah polisi melakukan patroli, Senin-Selasa (16-17/7/2018). Mereka berinisial AS (15), CM (18), ES (20), SR (18), dan SS (25).
Bersama tersangka, polisi juga menyita barang bukti, yaitu ponsel tersangka, uang hasil penjualan, seekor buaya muara, seekor burung elang laut, dua ekor burung elang Brontok fase terang, dan empat elang alap-alap kawah.
Mereka mendapatkan satwa dilindungi ini dari pengepul yang ada di daerah-daerah. Satwa umumnya dijual dengan harga Rp 400.000 hingga Rp 20 juta. Burung elang alap-alap kawah dijual Rp 400.000, buaya seharga Rp 1,2 juta, dan elang laut Rp 1 juta- Rp 2 juta. Termahal adalah kanguru pohon seharga Rp 20 juta.
Tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 dan 21, ayat 2 huruf A dan pasal 33 ayat 3 UU RI nomor 5 tahun 1999. Pasal ini tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukuman mamsimal lima tahun penjara.
Satwa yang disita polisi akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jakarta. Menurut Kepala BKSDA Jakarta, Ahmad Munawir, mereka akan menangani satwa tersebut dengan mengikuti prosedur, yaitu memasukkannya ke pengamanan hewan satwa.
"Kami periksa dulu kesehatannya, terutama tingkat stresnya. Apabila setelah ditangkarkan tingkat stresnya berkurang, satwa akan dilepas ke alam bebas. Jika tidak, satwa dibawa ke pusat rehabilitasi," kata Munawir.
Satwa dilindungi bisa dipelihara
Munawir juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa dilindungi. Jika ingin memeliharanya, masyarakat wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Syarat utama adalah mengajukan proposal. Di dalam proposal tersebut dicantumkan bahwa peminta izin telah memiliki penangkaran satwa yang ingin dipelihara. Proposal juga harus memuat informasi asal satwa diperoleh. (SITA NURAZMI MAKHRUFAH)