logo Kompas.id
UtamaJAD Ditetapkan Sebagai...
Iklan

JAD Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang

Oleh
Muhammad Ikhsan Mahar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/a1Kr_4sMBybgAXzjWjm2fDyC5Xg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FIMG-20180731-WA0040.jpg
KOMPAS/MUHAMMAD IKHSAN MAHAR

Pemimpin Jamaah Anshorut Daulah (JAD) Zainal Anshori mendengarkan putusan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (31/7/2018). Dalam persidangan itu, majelis hakim memutuskan JAD sebagai organisasi terlarang.

JAKARTA, KOMPAS – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menetapkan kelompok teroris, Jamaah Ansharut Daulah, sebagai korporasi atau organisasi terlarang di Indonesia. Dampak dari keputusan itu, maka aparat hukum dapat memproses hukum seluruh individu yang berkaitan dengan JAD.

“Menyatakan terdakwa JAD yang diwakili pengurus, Zainal Anshori, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Majelis hakim menyatakan untuk membekukan organisasi JAD dan organisasi lain yang berafiliasi dengan Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS),” ujar Ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (31/7/2018), di PN Jakarta Selatan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000