JAKARTA, KOMPAS – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menetapkan kelompok teroris, Jamaah Ansharut Daulah, sebagai korporasi atau organisasi terlarang di Indonesia. Dampak dari keputusan itu, maka aparat hukum dapat memproses hukum seluruh individu yang berkaitan dengan JAD.
“Menyatakan terdakwa JAD yang diwakili pengurus, Zainal Anshori, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Majelis hakim menyatakan untuk membekukan organisasi JAD dan organisasi lain yang berafiliasi dengan Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS),” ujar Ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (31/7/2018), di PN Jakarta Selatan.
Selain JAD, Aris menekankan, seluruh organisasi yang memiliki hubungan dengan NIIS dinyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia. Kemudian, JAD juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 5 juta.
Putusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa JAD melakanggar Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pada persidangan itu, JAD diwakili oleh amir atau pemimpin JAD Pusat, yaitu Zainal Anshori. Usai pembacaan vonis itu, ia tidak mengajukan keberatan.
Zainal hanya mengucapkan, “Takbir!” saat berbalik ke arah hadirin sidang ketika hendak meninggalkan ruangan sidang.