Suasana pembicara dalam diskusi kebijakan satu peta sebagai solusi tata kelola lahan yang berkelanjutan”, Diskusi ini diselenggarakan World Resources Institute, Kamis (26/7/2018) di Jakarta Selatan.
Jakarta, Kompas—Kebijakan satu peta yang dilaksanakan Badan Informasi Geopasial diharapkan dapat mencegah praktek korupsi yang selama ini melibatkan kepala daerah dalam bidang perizinan khususnya pemanfaatan sumber daya alam.
Direktur Litbang Penelitian dan Pengembangan KPK Marwan Wardiana menegaskan ini dalam acara diskusi publik dengan tema “Kebijakan Satu Peta sebagai Solusi Tata Kelola Lahan yang Berkelanjutan”. Diskusi ini diselenggarakan World Resources Institute, Kamis (26/7/2018) di Jakarta Selatan.
“Banyak kepala daerah yang ditangkap oleh KPK, terkait dengan perizinan. Misalnya izin lokasi dan izin usaha pengelolaan sumber daya alam yaitu pertambangan, perkebunan dan hutan,” kata Marwan.
Banyak kepala daerah yang ditangkap oleh KPK, terkait perizinan. Misalnya izin lokasi dan izin usaha pengelolaan sumber daya alam yaitu pertambangan, perkebunan dan hutan
Pusat Informasi Kompas menyebutkan, tiga kepala daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) terjerat kasus korupsi akibat memperjualbelikan izin-izin tambang. Misalnya, Aswad Sulaiman mantan Bupati Konawe Utara disebut telah merugikan negara mencapai Rp 2,7 triliun. Kasus korupsi itu terkait penerbitan izin eksplorasi dan eksplorasi pertambangan usaha dan produksi tambang.
Selain itu, Gubernur Sultra, Nur Alam yang diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengeluarkan izin tambang kepada PT anugerah harisma barakah. Dia disebut menerima aliran dana US$ 4,5 juta atau setara 50 miliar dari Richcorp Internasional. (Kompas, 6/11/2017).
Marwan mengungkapkan temuan KPK, terdapat 3 juta hektar lahan yang perizinannya tumpang tindih. “Misalnya di lahan yang sama perusahaan yang satunya punya izin untuk usaha perkebunan, sedangkan perusahan yang lain punya izin untuk usaha pertambangan,” ucapnya.
Perizinan ganda, lanjut Marwan, juga terjadi pada kawasan hutan industri dan hutan alam. Data dari KPK, terdapat 530 ha lahan yang perizinannya selain sebagai kawasan perkebunan juga sebagai kawasan hutan industri. Selain itu, 340 ribu hektar perizinannya sebagai Kawasan hutan alam juga sebagai Kawasan perkebunan.
“Oleh karena itu, KPK harus melakukan rekonsiliasi supaya perizinan ganda tidak terjadi lagi. Solusinya melalui kebijakan satu peta yang dipakai bersama” kata Marwan.
Transparansi informasi
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik Nurwadjedi, mengatakan kebijakan satu peta akan menjadi media bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lengkap terhadap status kepemilikan atau pemanfaatan lahan.
“Tujuannya agar ada trasparansi informasi, sehingga izin ganda, sengketa, dan penyerobotan lahan tidak akan terjadi lagi,”, ucapnya.
Nurwadjedi menambahkan kebijakan satu peta bertujuan untuk terciptanya integrasi berupa satu standar, satu basis data, dan satu geoportal.
“Kebijakan ini sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian,” ucapnya. (STEFANUS ATO)