Publik Belum Bisa Akses Sistem Informasi Pencalonan di KPU
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum diharapkan bisa segera membuka sistem informasi pencalonan agar bisa diakses masyarakat. Jika akses sistem informasi pencalonan ini dibuka, masyarakat bisa turut memantau potensi calon anggota legislatif bermasalah yang masih terdaftar. Selain itu, hingga saat ini belum ada parpol yang mengganti bekas narapidana korupsi yang terdaftar sebagai caleg.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampouw mengatakan, KPU masih belum maksimal dalam memfasilitasi pemilih agar ikut berpartisipasi mengawasi rangkaian pemilu.
”Verifikasi caleg sudah selesai dilakukan oleh KPU, tetapi hingga saat ini masyarakat belum bisa mengakses sistem informasi pencalonan. Sistem informasi pencalonan hanya bisa diakses oleh anggota parpol dan KPU,” ujarnya dalam diskusi bertajuk ”Momentum Pencalonan Legislatif, Hadirkan Calon Berintegritas” di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Jeirry mengatakan, akses sistem informasi pencalonan dibutuhkan masyarakat agar para pemilih juga bisa ikut memantau jika ada perubahan daftar caleg dari daerah tertentu atau perubahan data-data caleg. ”Selain itu, pemilih juga bisa memantau sejauh mana kredibilitas hingga integritas caleg yang terdaftar. Karena berdasarkan informasi, masih ada beberapa bekas terpidana korupsi yang terdaftar menjadi caleg,” ujarnya.
Berdasarkan data terakhir, ada lima caleg yang diduga merupakan bekas napi korupsi. Padahal, seluruh parpol telah menandatangani pakta integritas yang berisi tentang pelarangan bekas terpidana korupsi untuk mendaftar menjadi caleg sesuai dengan PKPU No 20/2018.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menjelaskan, jangan sampai masyarakat menjadi kecolongan karena tidak bisa mengakses sistem informasi pencalonan tersebut. ”Pada pilkada, ada dua daerah yang dimenangi oleh tersangka korupsi, yaitu Tulunggagung dan Maluku Utara. Hal ini turut disebabkan masyarakat tidak bisa mengakses informasi publik. Jangan sampai kejadian serupa terjadi dalam pemilihan caleg,” katanya.
Pada pilkada, ada dua daerah yang dimenangi oleh tersangka korupsi, Tulunggagung dan Maluku Utara. Hal ini disebabkan masyarakat tidak bisa mengakses informasi publik.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, saat ini fokus masyarakat tertuju pada peta koalisi parpol hingga penentuan capres dan cawapres. Padahal, masyarakat juga perlu untuk memantau proses pendaftaran caleg ini karena para caleg ini nanti mengisi kursi parlemen dan sebagai salah satu penentu kebijakan pemerintahan.
Kaka menambahkan, KPU memang berencana membuka akses sistem informasi pencalonan kepada masyarakat setelah daftar calon sementara (DCS) ditetapkan. ”Seharusnya, akses sistem informasi pencalonan dibuka sejak verifikasi selesai, yaitu sejak 21 Juli, agar masyarakat bisa memberi masukan kepada KPU terkait calon yang bermasalah sebelum ditetapkan dalam DCS,” katanya.
Dihubungi terpisah, komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, KPU akan membuka akses sistem informasi pencalonan kepada masyarakat saat DCS telah ditetapkan. ”Akses sistem informasi pencalonan dibuka ketika DCS ditetapkan. Kalau sekarang, caleg masih bisa berganti,” ucapnya.
Menurut rencana, akses sistem informasi pencalonan ini baru akan dibuka pada 12-14 Agustus. Ilham mengatakan, pergantian caleg ini masih berlangsung hingga 31 Juli sebelum DCS ditetapkan. Selain itu, Ilham mengatakan, hingga saat ini belum ada parpol yang mengganti caleg, khususnya caleg yang merupakan bekas napi korupsi.
Sebelumnya, pada Kamis (19/7/2018) Ilham mengatakan, KPU mempersilakan masyarakat agar turut memantau potensi bekas korupsi yang terdaftar sebagai caleg setelah akses sistem informasi pencalonan dibuka. Kemudian, ia mempersilakan jika ada pihak yang ingin mengajukan gugatan ke MA terkait pelarangan napi korupsi menjadi caleg.
”Kami tetap akan mencoret mereka dari daftar dan meminta agar parpol untuk mengganti caleg. Jika ada yang mengajukan gugatan ke MA, silakan saja. Nanti kami akan mengikuti keputusan MA,” ujarnya.