Sejumlah Korban "Blank Spot" Kembali Gagal Diterima di SMP Negeri
Oleh
Haris Firdaus
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS -- Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Selasa (24/7/2018) pagi, mengumumkan hasil seleksi pengisian kursi kosong di kelas VII SMP negeri di kota tersebut. Hasil seleksi itu menunjukkan, sejumlah lulusan SD yang sebelumnya menjadi korban blank spot (titik kosong) kembali gagal diterima di SMP negeri.
Berdasarkan pengumuman yang terpasang di kantor Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, ada 20 orang siswa yang mendaftar untuk mengisi kursi kosong yang ada. Total ada 9 kursi kosong di 6 SMP negeri di Kota Yogyakarta, yakni 3 kursi kosong di SMPN 3, 2 kursi kosong di SMPN 5, serta masing-masing 1 kursi kosong di SMPN 6, SMPN 7, SMPN 11, dan SMPN 13.
Dari 20 orang siswa yang mendaftar, sebanyak 9 orang mendaftar untuk mengisi kursi kosong di SMPN 5, sebanyak 5 orang mendaftar untuk mengisi kursi kosong di SMPN 3, sebanyak 3 orang mendaftar di SMPN 7, dan 3 orang mendaftar di SMPN 13. Sementara itu, tidak ada siswa yang mendaftar untuk mengisi kursi kosong di SMPN 6 dan SMPN 11.
Setelah melakukan seleksi dengan berdasar pada jarak tempat tinggal masing-masing pendaftar, ada 7 orang pendaftar yang diterima, yakni 3 orang di SMPN 3, 2 orang di SMPN 5, serta masing-masing 1 orang di SMPN 7 dan SMPN 13. Mereka yang diterima ini adalah pendaftar dengan jarak rumah terdekat ke sekolah tujuan.
Salah seorang orangtua siswa korban blank spot, Septiana Dewi (48), menuturkan, anaknya yang bernama Banyubening Putra (12), gagal diterima dalam pendaftaran pengisian kursi kosong itu. Dalam pendaftaran pengisian kursi kosong itu, Banyubening mendaftar ke SMPN 5.
Namun, Banyubening gagal diterima karena kalah bersaing dengan pendaftar lain yang jarak rumahnya lebih dekat ke SMPN 5. Jarak rumah Banyubening di RW 002 Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, ke SMPN 5 adalah 3,104 kilometer (km).
Sementara itu, dua pendaftar lain yang diterima dalam pengisian kursi kosong di SMPN 5 memiliki jarak rumah yang lebih dekat, yakni 2,613 km dan 2,984 km.
"Ya sudah kalau memang tidak diterima. Ini berarti untuk kedua kalinya anak saya tidak diterima," ungkap Septiana saat ditemui di kantor Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.
Septiana mengatakan, saat ini anaknya sudah bersekolah di sebuah SMP swasta di Kota Yogyakarta. "Ya sudah tetap di sekolah swasta saja," ujar dia.
Menurut Septiana, dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP di Kota Yogyakarta pada 25 Juni-7 Juli 2018, anaknya mendaftar ke enam SMP melalui jalur zonasi, yakni, SMPN 5, SMPN 8, SMPN 1, SMPN 9, SMPN 2, dan SMPN 4.
Awalnya, ia optimistis anaknya diterima di salah satu SMP negeri karena sang anak meraih nilai ujian sekolah berstandar nasional (USBN) SD cukup tinggi, yakni 255,900 (rata-rata nilai 85,300). Namun, Banyubening tidak diterima di enam SMP itu karena kalah dari pendaftar lain yang rumahnya lebih dekat sekolah.
Septiana memeriksa PPDB jalur zonasi di semua SMP negeri sebanyak 16 sekolah. Seandainya Banyubening mendaftar ke 16 SMP negeri itu sekaligus, tetap dia tak diterima karena kalah dari pendaftar yang rumahnya lebih dekat. Rumahnya di RW 002 Kelurahan Pandeyan masuk wilayah blank spot.
Blank spot adalah wilayah tertentu di Kota Yogyakarta di mana para lulusan SD yang tinggal di sana tidak bisa diterima di semua SMP negeri melalui jalur zonasi karena kalah bersaing dengan siswa lain yang rumahnya lebih dekat. Sebagian siswa yang menjadi korban blank spot itu sebenarnya memiliki nilai ujian SD yang tinggi, tetapi mereka tak bisa diterima di seluruh SMP negeri di Kota Yogyakarta yang berjumlah 16 sekolah.
Siswa korban blank spot lainnya, Cikal Manika Nareswari (13), juga gagal diterima saat mendaftar untuk mengisi kursi kosong di SMPN 5. Jarak rumah Cikal di RW 012 Kelurahan Pandeyan ke SMPN 5 adalah 3,036 km, kalah dekat dengan dua orang pendaftar lain yang akhirnya diterima untuk mengisi kursi kosong di SMPN 5.
Sebelumnya, ibunda Cikal, Rina Rahmawati (34), menceritakan, sang anak tidak diterima dalam proses PPDB SMP negeri di Kota Yogyakarta. Saat itu, Cikal mendaftar ke 9 SMP negeri di Kota Yogyakarta, tetapi tak satu pun sekolah itu yang menerimanya.
Hal itu karena tempat tinggal Cikal di RW 012 Kelurahan Pandeyan juga tergolong sebagai wilayah blank spot. Padahal, Cikal meraih nilai tinggi dalam Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) SD, yakni 260,00.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri menyatakan, pendaftaran untuk pengisian kursi kosong Kelas VII SMP negeri itu merupakan proses yang terakhir. Oleh karena itu, meski saat ini masih ada 1 kursi kosong di SMPN 6 dan 1 kursi kosong di SMPN 11, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta tidak akan membuka pendaftaran lagi untuk mengisi dua kursi kosong tersebut.
"Ini langkah terakhir untuk pengisian kursi kosong. Kalau masih ada kursi kosong, nanti baru bisa diisi paling cepat setelah semester satu,” kata Edy.