logo Kompas.id
UtamaRemaja Korban Perkosaan Dibui
Iklan

Remaja Korban Perkosaan Dibui

Oleh
Irma Tambunan
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mi8EINl5vXaQPmyQZa4YOWqk68Y=/1024x1690/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180711_ARJ_perkosa_mumed_WEB.png

JAMBI, KOMPAS -- Setelah diperkosa hingga delapan kali, dan terpaksa menggugurkan kandungannya, seorang remaja di bawah umur  divonis hukuman 6 bulan penjara. Kalangan aktivis perempuan menyesalkan masih lemahnya perlindungan hukum bagi anak-anak perempuan.

Humas Pengadilan Negeri Muara Bulian, Listyo Arif Budiman mengatakan, Selasa (24/7/2018), majelis hakim yang diketuai Rais Toroji, menvonis remaja tersebut, WA (15), hukuman 6 bulan penjara dalam sidang putusan pada Kamis lalu. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, selama 1 tahun.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000