logo Kompas.id
UtamaPembangunan Infrastruktur...
Iklan

Pembangunan Infrastruktur Jangan Abaikan Regulasi Agraria

Oleh
WINARTO HERUSANSONO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dNm2OWLowRoHersnyCaaovCinrE=/1024x623/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180328diaL.jpg
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Presiden Joko Widodo secara simbolis menyerahkan 5.153 sertifikat tanah kepada para pemiliknya di wilayah Malang Raya, Jawa Timur, Rabu (28/3/2018) di GOR Ken Arok, Kota Malang. Tahun 2018 di Jawa Timur ditargetkan ada 1,6 juta bidang tanah akan tersertifikasi.

SEMARANG, KOMPAS — Meski pemberian sertifikat tanah oleh Presiden Joko Widodo kepada rakyat dinilai sebagai bentuk penghormatan pemerintah atas kepemilikan hak atas tanah oleh warga negaranya. Namun, seiring dengan maraknya pembangunan infrastruktur, kepatuhan terhadap regulasi tanah untuk kepentingan umum atau pembangunan dianggap menjadi hal penting. Pembangunan infrastruktur jangan sampai mengabaikan regulasi soal agraria, terutama perlindungan atas kepemilikan tanah rakyat.

Pemerintah diminta tak mengabaikan aturan kepemilikan tanah meski gencar membangun infrastruktur.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000