JAKARTA, KOMPAS — Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami berencana akan melakukan evaluasi dan revitalisasi di semua lembaga pemasyarakatan pasca-operasi tangkap tangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
Pada konferensi pers Sabtu (21/7/2018), Sri Puguh Budi Utami mengatakan, bahwa ia sangat menyesalkan kejadian operasi tangkap tangan (OTT) KPK kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung.
Meski demikian, ia mengaku peristiwa ini akan dijadikan momentum untuk melakukan revitalisasi pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Utami mengatakan revitalisasi ini berlaku untuk seluruh jajaran di lembaga pemasyarakatan.
”Mulai hari Senin (23/7) kami akan mulai melakukan pembersihan fasilitas lapas yang tidak sesuai dengan standar yang telah diatur,” ujar Utami saat melakukan konferensi pers di ruang pers Kemenkumham.
Mulai hari Senin (23/7/2018), kami akan mulai melakukan pembersihan fasilitas lapas yang tidak sesuai dengan standar yang telah diatur.
Tak hanya itu, Utami menambahkan, pada Kamis (26/7) Dirjen Lembaga Pemasyarakatan akan memanggil seluruh kaditpas, kalapas, dan karutan seluruh Indonesia untuk mendapatkan pengarahan langsung dari Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Harapannya dengan rencana ini penyelenggaraan tugas dan fungsi jajaran pemasyarakatan akan menjadi lebih baik.
Pendalaman pasca-OTT
Beberapa saat setelah OTT, Yasonna H Laoly memerintahkan kepada Dirjen Pas untuk melakukan pendalaman terkait peristiwa ini.
Dari hasil pendalaman yang telah dilakukan langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjen Pas) Liberti Sitinjak, ada dua narapidana korupsi yang saat itu sedang tidak di tempat.
Menurut penelusuran Sitinjak, kedua orang tersebut sedang menjalani pengobatan di luar lapas.
”(Napi koruptor atas nama) Wawan tidak di tempat, tetapi tadi siang sudah kembali dari berobat. Kemudian Fuad Amin, memang sedang dirawat di Rumah Sakit Borromeus Bandung,” kata Sitinjak.
Kemungkinan adanya dugaan surat izin berobat dipakai untuk jalan-jalan serta mekanisme perizinan berobat yang terjadi selama ini, menurut Sitinjak akan terus didalami.
Atas kejadian ini Menkumham berencana akan mengambil sikap tegas untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat di dua tingkat di atas kalapas. (KRISTI DWI UTAMI)