Upaya Ekstradisi Teroris Australia Ditolak Turki, PM Turnbull Tidak Menyerah
Oleh
Harry Bhaskara (dari Brisbane, Australia)
·2 menit baca
BRISBANE, KOMPAS — Australia tidak akan menyerah dalam memburu dan menghukum teroris anggota kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) Neil Prakash meski permintaan ekstradisi terhadap Pemerintah Turki ditolak melalui keputusan pengadilan Turki. Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull, Jumat (20/7/2018), menyatakan kecewa atas penolakan Turki tersebut.
Pengadilan Turki, Kamis (19/7/2018) malam, menolak permintaan Australia mengekstradisi Prakash. Keputusan yang mengejutkan dari pengadilan di kota Kilis, Turki selatan, itu memungkinkan Prakash dikeluarkan dari penjara kecuali apabila Pemerintah Turki mengajukan tuntutan baru, ABC News melaporkan pada Jumat.
”Kami akan bekerja lebih erat dengan otoritas Turki untuk melihat bagaimana kami bisa meyakinkan bahwa dia (Prakash) dapat dibawa pulang untuk diadili di pengadilan Australia,” kata Turnbull kepada wartawan di Canberra, Australia.
"Dia masih berada dalam tahanan di Turki, dan kami akan melakukan apa saja yang bisa dilakukan untuk memastikan Neil Prakash mempertanggungjawabkan kejahatan-kejahatannya.”
Turnbull menyatakan, Prakash yang diduga menjadi perekrut anggota kelompok militan menjadi ancaman bagi Australia dan kawasan Asia Pasifik. ”Tujuan kami, adalah memastikan Neil Prakash tidak akan bisa lagi melakukan kejahatan terorismenya,” kata Turnbull.
Prakash menjadi buronan Polisi Federal Australia, antara lain, karena menjadi anggota teroris, mengadvokasi tindakan teror, memberi bantuan kepada organisasi teroris, dan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan melakukan aktivitas permusuhan.
Dua bulan lalu, PM Turnbull mengatakan ingin agar Prakash yang lahir di Melbourne dan mengaku anggota NIIS itu diekstradisi untuk diadili di Australia.
Prakash meringkuk di penjara dengan sistem pengamanan sangat ketat di kota Gaziantep, Turki selatan, sejak ditangkap Oktober 2016 ketika mencoba menerobos ke Suriah dengan menggunakan dokumen palsu.
Prakash, yang juga dikenal sebagai Abu Khaled al-Cambodi, disebut mantan Jaksa Agung George Brandis sebagai ”orang Australia pertama yang harus dibawa kembali dari Timur Tengah”. Pejabat-pejabat anti-teroris menyebut Prakash sebagai orang yang memberi inspirasi dan mendorong kelompok-kelompok teroris di Australia.
Ia tampil di laman propaganda NIIS dan mengimbau untuk menyerang Australia. Biro Investigasi Federal AS (FBI) mengaitkannya dengan kelompok yang berencana menyerang Patung Liberty di New York.
Mehmet Alper Unver, pengacara Prakash, mengatakan di luar pengadilan di Kilis bahwa kliennya tak punya hambatan apa pun untuk keluar dari penjara kecuali apabila ada tuduhan baru.
Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan, Pemerintah Australia merasa kecewa karena permintaan ekstradisinya tidak dipenuhi, tetapi akan membicarakan hal itu dengan otoritas Turki. ”Kita juga akan terus mengikuti kasus Prakash yang berhubungan dengan aktivitasnya di ISIS apabila pengadilan bersidang lagi September mendatang,” kata Bishop.
(Dilaporkan dari Brisbane, Australia, dengan laporan tambahan Associated Press)