Pemetaan Mutu Sekolah Disiapkan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memetakan sekolah-sekolah potensial di setiap zona untuk disiapkan menjadi sekolah berkualitas.
JAKARTA, KOMPAS – Pemetaan mutu sekolah mulai dilakukan. Hal ini untuk mengatasi keluhan masyarakat soal ketersediaan sekolah berkualitas yang kurang berkaitan dengan ketentuan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru.
Dengan adanya ketentuan zonasi tersebut, sekolah berkualitas tetap diburu oleh siswa dari luar zonasi. Bahkan, ada orangtua yang memalsukan surat keterangan tidak mampu agar diprioritaskan masuk di sekolah favorit atau unggulan di suatu zonasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hamid Muhammad, di Jakarta, Sabtu (14/7/2018), mengatakan, jika menunggu di semua zona ada sekolah berkualitas, sulit untuk mendorong perubahan dengan cepat. Justru, sistem zonasi untuk mendorong pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya mempercepat terwujudnya sekolah bermutu di setiap zona.
Sistem zonasi untuk mendorong pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya mempercepat terwujudnya sekolah bermutu di setiap zona.
Menurut Hamid, percepatan untuk memperbanyak sekolah bermutu dilakukan Kemdikbud. "Sekarang Kemdikbud sedang memetakan sekolah-sekolah potensial di setiap zona untuk disiapkan menjadi sekolah berkualitas," ujar Hamid.
Dengan adanya peta mutu sekolah, lanjut Hamid, bantuan untuk sekolah bisa jadi lebih fokus. Sekolah yang masih belum memenuhi standar kualitas dipacu untuk meningkatkan mutu.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi di sela-sela penganugerahan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat di Potianak, Kalimantan Barat mengatakan, ada indikator mutu sekolah yang disiapkan. Indikator mutu ini antara lain bisa dilihat dari hasil uji kompetensi guru, ujian nasional, akreditasi sekolah.
"Untuk tahun depan, di setiap zonasi harus ada sekolah berkualitas, seraya juga meningkatkan mutu sekolah yang masih di bawah standar,"ujar Didik.
Kesempatan setara
Secara terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan Agama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Sartono mengatakan, sistem zonasi yang diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) 2018 bertujuan untuk memberikan keadilan pada seluruh peserta didik.
“Masyarakat perlu memahami tujuan diberlakukannya sistem zonasi pada PPDB tahun 2018 adalah untuk membuka kesempatan yang setara pada seluruh peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan” ujar Agus.
Sistem zonasi ini, tambah Agus, merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan di sektor pendidikan. “Sistem zonasi ini merupakan langkah pemerintah untuk mengurangi ketimpangan serta merupakan upaya restorasi sektor pendidikan di Indonesia” jelas Agus.
Sistem zonasi ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan di sektor pendidikan.
Agus mengatakan pemerintah tetap terbuka terhadap setiap masukan konstruktif yang diberikan oleh masyarakat. “Kami akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dengan mempertimbangkan masukan konstruktif dari masyarakat agar nanti kebijakan ini dapat disempurnakan” kata Agus.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan sistem zonasi merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem sebelumnya, yakni sistem rayonisasi. Rayonisasi lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik, sedangkan sistem zonasi lebih menekankan pada jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah. Dengan demikian, yang lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan adalah calon siswa rumahnya paling dekat dengan sekolah.
Mendikbud menyampaikan, penetapan zonasi tidak dapat dibuat dengan standar nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Karena itu, pemerintah daerah dapat menyusun penetapan zonasi sesuai kondisi yang ada, dengan prinsip mendekatkan jarak rumah siswa ke sekolah tanpa menggunakan nilai sebagai indikator seleksi.