SEMARANG, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan kembali memperkenalkan kontak 157 yang telah diluncurkan awal tahun ini untuk memperluas cakupan layanan informasi dan pelayanan terkait jasa keuangan. Nomor kontak 157 ini menggantikan contact center sebelumnya, 1500655.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara, kepada wartawan di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (14/7/2018), menyatakan, kontak 157 merupakan saluran untuk bertanya dan mengadu terkait layanan jasa keuangan. Nomor baru yang lebih singkat diharapkan lebih mudah diingat dan mengoptimalkan kepentingan masyarakat konsumen jasa keuangan.
Selain pemberian dan penerimaan informasi dari dan oleh masyarakat atau konsumen, saluran ini menerima pengaduan dan permintaan penyelesaian dugaan pelanggaran terkait penyelenggaraan jasa keuangan. Saluran ini juga mencakup sistem layanan informasi keuangan (SLIK) atau layanan permintaan informasi debitur serta Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO).
Sejak diperkenalkan awal tahun ini, kata Tirta, ada perubahan terkait layanan kontak. Ketika menggunakan nomor 1500655, jumlah telepon yang masuk berkisar 1.700-1.800 per bulan. Namun, sejak menggunakan nomor 157, telepon masuk mencapai lebih dari 4.000 per bulan, terbesar terkait permintaan informasi debitur (SLIK).
Selain layanan SLIK, beberapa layanan yang dimanfaatkan melalui nomor itu adalah permintaan informasi terkait legalitas Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan non-LJK, edukasi produk atau layanan, pertanyaan terkait prosedur pengaduan ke OJK, serta perizinan usaha dan produk jasa keuangan.
Selain nomor 157 yang bisa diakses melalui pesawat telepon dan telepon mobile, masyarakat bisa mengakses melalui Whatsapp di nomor 0811157157157, laman konsumen.ojk.go.id, faksimile (021) 3866032, dan e-mail konsumen.ojk.go.id.