Uji Kir Sarat Pungli dan Calo
JAKARTA, KOMPAS – Uji Kir kendaraan angkutan penumpang dan barang masih sarat kecurangan. Kendaraan tak laik operasi tetap diloloskan. Keselamatan jadi taruhannya
Investigasi di unit pengujian kendaraan bermotor sejumlah kota yakni Bandung, Tangerang, Cibinong dan Sleman mengungkap kecurangan proses uji kir. Kecurangan dalam bentuk pungutan liar dan percaloan, membuat kendaraan tak laik jalan tetap diloloskan
Di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Bandung, pemilik maupun pengelola perusahaan otobus (PO) rela membayar pungli yang besarannya jauh melampaui tarif resmi kepada petugas dinas perhubungan.
EG (34), salah satu pengelola PO di Bandung, mengaku mengeluarkan Rp 350.000 untuk setiap unit bus saat uji kir. Proses uji kir tersebut melibatkan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yang telah EG kenal sejak 1996.
Kenalan EG tidak terang-terangan mematok tarif atas “jasanya” tersebut. “Dia ngomongnya: ah malu buka harga, sok (silakan) saja mau (kasih) berapa. Tanya orang lain saja (soal harga),” kata EG menirukan, saat ditemui, di Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Padahal, sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 16/2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan, pengujian berkala perpanjangan bagi kendaraan angkutan barang, bus, dan traktor head hanya dikenakan biaya Rp 55.000 per kendaraan.
Pemilik maupun pengelola perusahaan otobus (PO) rela membayar pungli yang besarannya jauh melampaui tarif resmi kepada oknum petugas
Biaya itu sudah meliputi pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan, kartu uji, tanda uji, baut, mur, kawat, segel, serta stiker tanda samping kendaraan. Namun, EG rela membayar lebih mahal dengan mengandalkan oknum Dishub Bandung yang dia sebut sebagai “orang dalam” tersebut guna memangkas proses uji kir yang cukup lama.
Sebagai gambaran, antrean kendaraan untuk uji kir bisa berlangsung setidaknya empat jam. Ditambah lagi, ia harus menunggu satu hingga dua jam untuk memperoleh buku kir setelah busnya dinyatakan lolos pengujian. Jika memberi uang jasa, bus yang dikelola EG bisa langsung diuji kir tanpa harus ikut antrean.
Tidak hanya itu, proses uji kir juga dapat diakali. Pada Mei lalu, EG bisa menitipkan pengurusan uji kir salah satu bus yang dikelolanya tanpa harus mendatangkan kendaraan ke lokasi balai pengujian.
“Saya kasih buku kirnya pagi. Sorenya sudah bisa diambil lagi,” kata EG yang mengaku membayar Rp 500.000.
EG menitipkan pengurusan uji kir bus tersebut kepada rekan pengelola PO lain di Bandung. Pengelola PO tersebut memiliki kenalan oknum Dishub Bandung yang dapat membantu pengurusan ujir kir tanpa harus mendatangkan bus ke lokasi pengujian. Setiap pengelola PO memiliki kenalan masing-masing di dalam lingkungan Dishub.
Baca juga: Uji Kir Belum Beri Jaminan Keselamatan
Calo berkeliaran
Selain itu, di Balai PKB Kota Bandung juga marak keberadaan calo sejak dari gerbang depan hingga loket pengurusan uji kir. Dengan leluasa, para calo bahkan terlihat berbincang santai dengan pegawai Dishub Kota Bandung. Mereka bebas berkeliaran dan menawarkan jasa pengurusan uji kir dengan biaya sekitar empat kali hingga enam kali lipat dari tarif resmi uji kir.
Beberapa waktu lalu, SL, yang mengaku sebagai pegawai Dinas Perhubungan Kota Bandung, menawarkan “jasanya” kepada Kompas. Dia menetapkan harga sebesar Rp 250.000 untuk uji kir. “Nanti (kalau uji kir) bilang itu punya saya. Jadi biar cepat,” ujar SL.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Didi Ruswandi mengakui bahwa maraknya calo dan pungli di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Bandung masih menjadi permasalahan yang sulit diatasi. Apalagi, tambah Didi, pihak dishub tidak memiliki wewenang untuk menindak mereka.
Menurutnya, keberadaan calo yang mencolok itu terjadi karena peran Saber Pungli yang belum maksimal. “Saber Pungli, silakan saja kalau orang dishub terlibat (percaloan) tewak (tembak) saja,” tutur Didi.
Tidak jauh berbeda dengan Kota Bandung. Lokasi uji kir di Kota Tangerang juga marak akan calo. Mereka menawarkan jasa pengurusan dokumen pengujian kendaraan bermotor yang membuat peserta tidak perlu turun dari kendaraannya dengan biaya 2-3 kali lipat lebih mahal dari tarif resmi.
Maraknya calo dan pungli di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Bandung masih menjadi permasalahan yang sulit diatasi.
Di halaman Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Tangerang, calo-calo tersebut akan menghampiri para peserta uji kir. Calo itu kebanyakan mengenakan kemeja lengan pendek tanpa logo perusahaan atau instansi tertentu, memakai topi, dan celana pendek.
“Mau urus uji kir? Sama saya lebih cepat dan tidak perlu repot,” ujar R (38), salah seorang calo. R menjelaskan, dengan menggunakan jasanya, peserta tidak perlu turun dari kendaraan untuk mengurus. Peserta hanya perlu memberikan dokumen-dokumen yang disyaratkan seperti KTP pemilik kendaraan dan STNK kendaraan.
Baca juga: Surat Kir HS Transport Diyakini Palsu
Tidak hanya itu, ia menjanjikan pengurusan bisa lebih cepat hingga setengah jam. Semua itu bisa diperoleh oleh peserta dengan membayar biaya Rp 200.000 – Rp 300.000. Sementara, tarif resmi uji kir hanya Rp 90.000.
H (49), sopir bus dengan trayek Kalideres-Cilegon, menerima tawaran R. H memberikan surat-surat yang diperlukan dan uang Rp 200.000 kepada R. Uang itu adalah biaya uji kir yang diberikan atasan H.“Dari dulu kalau uji kir begini. Ya saya ikuti saja,” ucap H.
Diperlukan waktu sekitar 15 menit untuk pemeriksaan itu. Usai menjalani semua tahap pemeriksaan, dia memperoleh surat yang menyatakan kendaraannya lulus uji kir dari petugas dinas perhubungan tanpa harus turun dari kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saeful Rahman menolak anggapan adanya calo di Unit PKB Kota Tangerang. “Mereka itu kawan-kawan dari biro jasa yang menawarkan jasa pengurusan berkas uji kir,” kata Saeful yang ditemui di kantornya pekan ini.
Ia mengatakan, orang-orang itu sah-sah saja menawarkan jasa pengurusan berkas. Saeful berdalih, usaha mereka diatur dalam peraturan soal izin usaha dan perdagangan.
Adapun kondisi peserta yang tidak perlu turun kendaraan itu merupakan inovasi yang dilakukan instansinya. “Namanya pelayanan drive thru. Seperti halnya kalau warga mau beli makanan cepat saji tanpa turun dari kendaraan. Kami mengadopsi konsep itu sejak 2017,” ujar Saeful.
Uji kir dengan melalui perantara yang dikenai pungli juga ditemui di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengusaha PO membayar biaya uji kir di atas tarif resmi demi memuluskan dan memangkas waktu proses uji kir.
Beberapa waktu lalu, sebuah bus dari salah PO di Sleman dapat memangkas waktu antrean uji kir setelah pengusaha PO tersebut membayar hingga dua kali lipat tarif resmi. YM (26), kernet bus tersebut, menelepon penguji setibanya di Unit Pelaksana Teknis PKB Sleman untuk memperoleh nomor antrean yang telah disiapkan sebelumnya.
YM menyatakan, meski mengandalkan orang dalam dishub, proses uji kir tetap dilakukan meskipun singkat. Pihak PO menggunakan bantuan kenalannya itu untuk memangkas waktu antre yang dinilai terlalu lama. Bus tersebut masuk ke ruang pengujian pukul 10.40. Proses pengujian memakan waktu sekitar 12 menit.
TI, pemilik PO tersebut mengaku, dia tetap membayar biaya uji kir sesuai ketentuan, yakni setidaknya Rp 80.000. Akan tetapi, dia harus mengeluarkan uang tambahan sebesar Rp 150.000 hingga Rp 200.000 untuk membayar orang dalam dishub itu setiap kali melakukan uji kir. “Kalau pakai orang dalam (dishub) lebih cepat. Ada kurang-kurang sedikit masih bisa lolos,” ungkap TI.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Sleman, Marjana, membantah adanya praktik pungli dengan modus memangkas waktu antrean tersebut. Menurutnya, masyarakat yang hendak melakukan uji kir harus langsung datang dan mengambil nomor antrean sendiri.
“Kami tidak ada jasa untuk mengantre-kan orang. Karena prosedurnya seperti itu. Sistemnya siapa yang datang duluan baru kami panggil,” katanya.
Kepala Dinas Pehubungan Kabupaten Sleman Mardiyana menyatakan, telah memberi peringatan kepada seluruh pegawai dishub untuk tidak membiarkan adanya pungli. Jika ternyata ada yang terlibat praktik pungli, ia menegaskan pegawai tersebut akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Kabupaten Bogor, sopir bus juga membayar perantara yang merupakan oknum pegawai Dishub setempat untuk memuluskan uji kir. AR (38), pengemudi bus di Bogor, awal pekan ini menuturkan, setiap kali hendak melakukan uji kir, salah satu pegawai dari perusahaan bus tempat ia bekerja menghubungi kenalan oknum Dishub Kabupaten Bogor. Satu pekan sebelum jadwal uji kir, AR diinstruksikan melakukan reparasi total bus tersebut.
Saat hari uji kir tiba, AR bertemu langsung dengan pegawai dari perusahaan bus di Kantor Dishub Kabupaten Bogor pukul 07.30. Saat hadir, AR tak perlu mengantre. Bus pun bisa langsung masuk tempat pengujian kendaraan. Satu jam kemudian, ia sudah mengantongi buku kir dan bisa keluar dari kantor dishub.
Tanggung jawab pengurusan adminstrasi, termasuk pembayaran, selalu dilimpahkan kepada pegawai perusahaan. Tetapi, pada April lalu, pegawai perusahaan tempat ia bekerja berhalangan hadir. AR diminta untuk membayar proses uji kir kepada orang dalam dishub sebesar Rp 350.000.
Menurut AR, pihak perusahaan menggunakan koneksi dengan orang dalam dishub guna memangkas waktu antre. Dengan demikian, bus bisa kembali beroperasi pada siang hari. “Kalau enggak lewat calo habisnya dikit sih (biaya uji kir), cuma prosesnya betul-betul dipersulit,” ujarnya.
Berdasarkan pengalaman AR, jika mengurus uji kir secara mandiri, proses pengujian kendaraan sebenarnya juga cepat. Namun, ia harus mengantre hingga sore untuk menunggu buku kir diterbitkan. “Petugas dishub suka kasih alasan stok buku kirnya habis. Jadi lama nunggunya,” katanya.
Meski menggunakan jasa calo, ia menyatakan pemeriksaan dilakukan dengan benar dan memakan waktu sekitar 15 menit. Jika ada yang dinilai tidak memenuhi persyaratan, kendaraan yang diuji kir diminta diperbaiki terlebih dahulu.
Berdasarkan pantauan Kompas di Unit PKB Kabupaten Bogor di Cibinong, pengujian hanya berlangsung sekitar 3 hingga 5 menit. Pemeriksaan yang tampak dilakukan ialah pemeriksaan lampu, gas, ban, dan kolong kendaraan.
Namun, pihak Dishub Kabupaten Bogor membantah adanya oknum perantara. Salah satu staf pengujian Dishub Kabupaten Bogor, Saepuloh, menjelaskan, uji kir harus dilakukan secara mandiri.
Proses pengujian hingga memperoleh buku kir hanya memakan waktu sekitar 30 menit. “Pembayaran dilakukan setelah lolos uji kir,” ucap Saepuloh.
Saber pungli
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengakui, pungli masih terjadi di lokasi pengujian kendaraan bermotor.
“Saya bilang itu oknum (petugas) yang lakukan karena anggota saya juga ada yang enggak bener. Jadi ya saling, artinya ada pasar yang tercipta akibat (pungli) itu,” kata Ateng, saat ditemui.
Menurut Ateng, masih banyak kelemahan dalam sistem uji kir di Indonesia dengan jumlah angkutan umum yang begitu banyak. Untuk itu, diperlukan rencana umum penyelenggaraan keselamatan yang mengatur perencanaan kerja yang detil. Sebab, keselamatan penumpang adalah sesuatu yang tidak bisa lagi ditawar.
Baca juga: Tempat Pengujian Kir Perlu Diperbanyak
Ateng mengungkapkan, saat ini ada sekitar 21.000 armada bus dari 400 PO yang merupakan anggota Organda. Dari jumlah tersebut, sekitar 70-80 persen yang patuh dengan aturan, rutin memelihara bus, dan lulus uji kir. Sedangkan 20-30 persen lainnya tidak laik jalan.
Hubungan Masyarakat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Komisaris Besar Slamet Pribadi mempersilakan bagi pihak manapun yang mengetahui dan menemukan praktik pungli untuk melaporkan ke Satgas Saber Pungli. Praktik pungli dalam uji kir merupakan salah satu yang diwaspadai tim.
“Kami punya banyak saluran pelaporan mulai dari datang langsung ke sekretariat kami, mengirimkan surat, nomor kontak, surat elektronik, sosial media, silakan saja. Laporan akan kami periksa dan akan kami tindaklanjuti,” ucap Slamet.
Sepanjang tahun 2017, Satgas Saber Pungli telah melakukan 1.340 operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap 2.719 orang. Dari jumlah itu, 533 OTT dilakukan kepada masyarakat, 150 OTT kepada petugas kecamatan, 114 OTT melibatkan petugas dinas perhubungan daerah, serta 109 OTT kepada oknum kepolisian. Jumlah uang yang menjadi barang bukti praktik pungli mencapai Rp 315 miliar (Kompas, 4/1/2018).
Tindakan OTT yang melibatkan petugas dishub umumnya terkait dengan praktik pungli dalam uji kir di sejumlah daerah. Sebagai contoh, Satgas Saber Pungli melakukan OTT enam petugas Dishub Kota Serang pada Juli 2017 dan seorang petugas Dishub Kota Bogor pada Mei 2017 terkait pungli uji kir.
Berdasarkan catatan Kompas, tim saber pungli juga melakukan OTT terhadap seorang petugas Dishub Kota Cirebon pada Desember 2016 karena mengesahkan perpanjangan kir kendaraan tanpa melalui proses pemeriksaan.
Bahkan, kendaraan tidak dibawa ke lokasi pengujian. Sebagai imbalannya, tersangka meminta biaya Rp 320.000 per kendaraan sedangkan tarif resmi hanya Rp 66.000.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, menyampaikan, masih buruknya polusi udara sebagai akibat emisi gas buang kendaraan tak terlepas dari longgarnya pengawasan dan praktik pungli yang terjadi di lokasi pengujian kendaraan bermotor. Tingkat emisi gas buang merupakan satu dari 14 materi yang diuji pada kendaraan dalam uji kir.
Buruknya polusi udara sebagai akibat emisi gas buang kendaraan tak terlepas dari longgarnya pengawasan dan praktik pungli yang terjadi di lokasi pengujian kendaraan bermotor
Pada 2005, lanjutnya, KPBB pernah melakukan investigasi di unit pelaksana teknis (UPT) PKB Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. Dari investigasi itu ditemukan hanya lima persen kendaraan angkutan umum maupun barang yang benar-benar diperiksa dan lulus uji kir. Adapun sebagian besarnya lulus karena memberikan imbalan kepada petugas atau menggunakan suku cadang yang disewa dari bengkel tertentu.
Safrudin pun menduga praktik pungli pada uji kir masih berlangsung hingga saat ini. Salah satu indikasinya adalah masih banyak bus dengan emisi gas buang yang melampaui ambang batas, dengan kadar sulfur hingga 2.100 ppm.
Sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2009 tentang ambang batas emisi gas buang, bahwa kendaraan yang baik menggunakan bahan bakar dengan kadar sulfur di bawah 500 ppm.
Memicu kecelakaan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengaku geram dengan praktik pungli yang masih marak dalam uji kir. Modus yang biasa terjadi adalah adanya peran oknum calo yang membantu meloloskan kendaraan.
Misalnya, ada satu kendaraan yang kondisi buruk sekali yang seharusnya tidak lolos uji kir, tetapi kemudian dinyatakan lolos uji kir dengan bantuan oknum tersebut.
“Kita sekarang ada satuan tugas saber pungli. Tangkap sajalah. Ngapain? Kita zamannya sudah tidak seperti itu lagi. Kalau begini terus, kecelakaan bisa bertambah terus,” ujar Budi, saat ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu.
Budi menilai, kendaraan yang diloloskan uji kir karena membayar pungli tersebut berpotensi membahayakan keselamatan penumpang dan kendaraan lain. Sebab, salah satu penyebab kecelakaan adalah kendaraan yang tidak laik operasi.
“Kalau kendaraan itu tidak lolos uji kir, masak dia bisa dapat buku kir-nya juga?. Itu dampaknya meningkatkan risiko kecelakaan,” tutur Budi.
Untuk itu, Budi menegaskan, akan terus berupaya untuk membenahi hal itu. Salah satunya mendorong swasta untuk ikut menjadi pihak yang menguji kir. Selain itu, pihaknya juga mendorong penggunaan sistem daring untuk pendaftaran sehingga mengurangi pertemuan secara fisik antara petugas penguji dengan pemilik atau pengemudi.
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohanes Nangoi mengatakan, kondisi mobil tidak bisa disamakan dengan manusia. Mobil akan semakin menurun kondisinya dan perlu pemeliharaan dan pengecekan kondisi. Untuk itu, uji kir merupakan komponen yang cukup penting dalam memeriksa kelaikan kendaraan.
Menurut Yohanes, Gaikindo mendukung upaya pemerintah untuk membenahi sistem uji kir, termasuk salah satunya dengan melibatkan agen pemegang merek (APM) dan swasta.
(RYAN RINALDI/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA)