JAKARTA, KOMPAS —Menjamurnya usaha pompa mini tidak disertai standar pencegahan kebakaran. Dibutuhkan regulasi yang mengatur usaha pompa mini karena menyangkut keselamatan pekerja dan lingkungan di sekitarnya dari risiko kebakaran.
Pengajar Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro, Bina Kurniawan, mengatakan, peran pemerintah dibutuhkan untuk mengatur usaha yang berisiko. Menurut dia, pemerintah perlu membuat standar keamanan khusus untuk usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya.
”Sekalipun skalanya kecil, seharusnya ada standar yang sama dengan pompa bensin konvensional karena risikonya sama, yakni bisa terjadi kebakaran,” kata Bina ketika dihubungi Kompas, Jumat (13/7/2018).
Ia mengatakan, idealnya sebuah usaha yang berisiko menimbulkan kebakaran perlu ada upaya-upaya tertentu untuk mencegahnya.
Ia menyatakan, perlu adanya alat pemadam api ringan (APAR) ataupun alat pemadam api berat (APAB) di sebuah pompa mini. Hal itu dimaksudkan, jika terjadi kebakaran, api bisa segera dimatikan.
Standar operasi
Bina mengatakan, pompa mini perlu memiliki prosedur standar operasi (SOP) sendiri. Petugas ataupun pengusaha di pompa mini perlu latihan mengoperasikan APAR dan APAB sehingga bisa mematikan api dengan alat itu jika terjadi kebakaran.
Menurut dia, area pompa mini harus steril dari hal-hal yang bisa menyebabkan kebakaran, seperti merokok, menyalakan korek, dan menelepon.
”Sama seperti di pompa bensin konvensional, saat mengisi bahan bakar, mesin kendaraan perlu dimatikan. Petugas dan pembeli jangan menggunakan telepon di sekitar lokasi. Ini perlu dipatuhi untuk mencegah kebakaran,” katanya.
Di Tegal Alur, Jakarta Barat, pompa mini tidak dilengkapi APAR ataupun APAB. Alat penampung bensin ada yang ditimbun di tanah, ada pula yang di belakang mesin pengisian bahan bakar.
Seorang penjaga pompa mini, Arbi (23), mengatakan, satu drum di tempatnya bekerja berisi 200 liter bensin. Setiap beroperasi, setidaknya ada 400 liter bahan bakar yang disiapkan, yakni 200 liter bahan bakar jenis premium dan 200 liter bahan bakar jenis pertamax.
Luas wilayah pompa mini yang dijaga Arbi ialah 5 meter × 6 meter. Sambil menunggu pembeli, ia biasanya bermain gawai ataupun menelepon.
Di pompa mini itu juga tidak ada larangan untuk merokok, memotret, ataupun menelepon. ”Paling kalau merokok baru sedikit menjauh,” kata Arbi.
Kepala Seksi Pencegahan Kebakaran Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Barat Setiasih mengatakan, pihaknya belum mengadakan sosialisasi khusus kepada pengusaha pompa mini. Ia mengatakan, pihaknya baru melakukan imbauan yang bersifat personal.
Menurut Setiasih, idealnya di lokasi pompa mini yang menampung bahan bakar minyak sebanyak 200 liter perlu dilengkapi APAB. Hal ini diperlukan karena potensi api cukup besar jika terbakar dari volume bahan bakar sebanyak itu.
”Kalau APAB, kan, ada rodanya, jadi bisa dipindahkan cepat ketika terjadi kebakaran. Durasi untuk mengeluarkan zat pemadam apinya juga lebih lama,” kata Setiasih. (SUCIPTO)