YOGYAKARTA, KOMPAS—– Dugaan manipulasi data untuk pembuatan surat keterangan tidak mampu dalam penerimaan peserta didik baru SMA/SMK Negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta masih ditelusuri. Sesuai peraturan, siswa yang terbukti melakukan manipulasi data dalam pembuatan SKTM akan dikeluarkan dari sekolah.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), SKTM untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK Negeri dibuat oleh dinas sosial kabupaten/kota, bukan oleh pemerintah desa/kelurahan. Hal ini sesuai dengan petunjuk teknis PPDB SMA/SMK Negeri yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY.
Kepala Bidang Data Informasi dan Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Yogyakarta, Esti Setyarsi, mengatakan, pihaknya belum menerima laporan mengenai dugaan manipulasi data dalam pembuatan SKTM. Namun, apabila sudah ada laporan terkait masalah itu, Dinsos Kota Yogyakarta siap melakukan pengecekan. “Kami belum mendapat laporan. Tapi kalau misalnya ada informasi tentang masalah itu, nanti pasti akan kami cek,” ujar Esti, Selasa (10/7/2018), di Yogyakarta.
Sebelumnya diberitakan, Sekretariat Bersama Pos Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DIY mendapat tiga laporan tentang dugaan manipulasi data untuk pengurusan SKTM. Dari tiga laporan itu, satu laporan berasal dari Kabupaten Bantul, DIY, sementara dua laporan lain berasal dari Kota Yogyakarta.
Sekretariat Bersama Pos Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DIY merupakan gabungan dari sejumlah lembaga pemantau pelayanan publik, yakni Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, Lembaga Ombudsman DIY, dan Forum Pemantau Independen (Forpi).
Esti menjelaskan, ada tiga basis data yang digunakan untuk pembuatan SKTM bagi warga Kota Yogyakarta yang ingin mendaftarkan anaknya ke SMA/SMK Negeri. Tiga basis data itu adalah data pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Yogyakarta, data penerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dari pemerintah pusat. “Jadi, mereka yang mengurus SKTM itu tidak perlu mendapat rekomendasi dari kelurahan,” kata Esti.
Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masthuri menyatakan, tiga laporan dugaan manipulasi data SKTM itu masuk ke tiga lembaga yang berbeda, yakni ORI Perwakilan DIY, Lembaga Ombudsman DIY, dan Forpi Kabupaten Bantul. Saat ini, laporan-laporan itu masih ditelusuri kebenarannya.
Harus ditindak
Budhi menambahkan, apabila ada siswa yang terbukti memanipulasi data untuk mendapatkan SKTM, yang bersangkutan harus ditindak. Berdasarkan Pasal 19 Ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB, peserta didik yang memperoleh SKTM dengan cara tidak sesuai ketentuan akan dikenai sanksi berupa dikeluarkan dari sekolah.
Kepala Dinas Dikpora DIY Baskara Aji menyatakan, guna mengantisipasi kemungkinan manipulasi data, orangtua siswa yang mendaftar dengan SKTM dan telah diterima harus menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak. Surat itu berisi pernyataan bahwa SKTM milik mereka dibuat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Untuk memberi keyakinan pada masyarakat bahwa SKTM yang diperoleh itu sah, pada saat pendaftaran ulang mereka harus menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak,” ujar Baskara.
Baskara menuturkan, apabila ditemukan dugaan manipulasi data terkait SKTM, pihak sekolah bisa mengecek latar belakang keluarga siswa. Namun, Baskara mengingatkan, untuk menentukan apakah seorang siswa berasal dari keluarga mampu atau tidak, sekolah harus berkomunikasi dengan dinas sosial setempat. Hal ini karena dinas sosial merupakan lembaga yang berwenang menilai apakah seorang siswa berasal dari keluarga mampu atau tidak. (HRS)