AMBON, KOMPAS — Tim pemenangan pasangan Herman A Koedoeboen-Abdullah Vanath menggugat keputusan KPU Maluku dalam pleno rekapitulasi pemilihan gubernur Maluku yang menempatkan pasangan Murad Ismail-Barnabas Orno sebagai peraih suara terbanyak. Mereka menilai terdapat sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu.
”Kami sudah mendaftarkan gugatan itu ke MK. Kami menilai banyak kecurangan dalam pilkada sehingga harus dibawa ke MK untuk mendapatkan keadilan di sana,” ujar koordinator relawan Herman-Abdullah, Michael Palijama, kepada Kompas di Ambon pada Rabu (11/7/2018).
Berdasarkan penelusuran Kompas di laman resmi MK, perkara itu sudah terdaftar dengan nomor 31/1/PAN.MK/2018. Pemohon dalam laporan itu adalah Herman A Koedoeboen-Abdullah Vanath dengan termohon KPU Maluku. Kuasa pemohon atas nama Henry Lusikooy.
Ketika ditanya tentang bentuk pelanggaran dan kecurangan dimaksud, Michael enggan menjelaskan lebih jauh. ”Semua bukti sudah kami kumpulkan dan akan kami buka dalam persidangan di MK. Ikuti saja di MK nanti,” ujarnya.
Dari catatan Kompas, keberatan tim Herman-Abdullah sudah terlihat pada saat pleno rekapitulasi pada Senin (9/7/2018). Saat itu, Henry Lusikooy yang hadir sebagai saksi menolak menandatangani berita acara rekapitulasi. Seusai pleno, Henry menyatakan ada kecurangan dalam pemilihan gubernur Maluku.
Salah satu hal yang diungkapkan adalah interversi kelompok atau institusi tertentu. ”Pada Sabtu (7/7/2018), setelah rapat pleno rekapitulasi selesai (diskors), ada beberapa orang yang mengaku anggota Polri datang meminta nomor handphone kami. Setelah ditanyakan untuk apa, mereka tidak bisa menjelaskan. Kami menilai ini bentuk intimidasi,” ujarnya (Kompas, 10/7/2018).
Dalam pleno itu, pasangan Murad Ismail-Barnabas Orno unggul dengan 328.982 suara, kemudian Said Assagaff-Anderias Rentanubun sebagai calon petahana dengan dukungan 251.036 suara, sedangkan Herman-Abdullah yang melalui jalur perseorangan meraih 225.636 suara. Jika dihitung, selisih perolehan suara antara Murad-Barnabas dan Herman-Abdullah adalah 103.346 suara atau 12,8 persen.
Komisioner KPU Maluku, Iriane S Ponto, mengatakan, dengan diajukannya gugatan itu, KPU Maluku menanti perkembangan dari MK. Untuk sementara, pemenang pemilu belum bisa ditetapkan. Pemenang ditetapkan jika dalam waktu 3 x 24 setelah pleno rekapitulasi, tidak ada yang mendaftarkan gugatan ke MK.
Ada sejumlah kemungkinan yang bisa terjadi, di antaranya pertama, pengajuan permohonan itu tidak jadi disidangkan karena oleh MK dianggap tidak memenuhi syarat. Kedua, jika diterima, MK akan menyidangkan dan memutuskan perkara itu dengan amar putusan menolak, menerima sebagian, dan menerima seluruh permohonan.