Dukun dan Staf Kepresidenen Palsu Tipu Orangtua Calon Bintara Polisi
Oleh
Khaerudin
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sodikun (67 tahun) yang berprofesi sebagai paranormal alias dukun bekerja sama dengan M Ali Nurudin, yang mengaku sebagai staf Kepresidenan Republik Indonesia, menipu Jumono, orangtua calon bintara polisi dari Purbalingga, Jawa Tengah. Sodikun dan Nurudin mengaku bisa meloloskan anak Jumono, Fandi Mega Cahyono, calon Bintara polisi yang gagal seleksi di Polda Jawa Tengah.
Jumono rela memberikan uang Rp 320 juta kepada Sodikun dan Nurudin agar anak Fandi yang sudah dinyatakan gagal seleksi polisi di Polda Jateng dapat diterima. Sodikun, paranormal asal Demak, Jateng, dan Nurudin, staf kepresidenan palsu asal Jakarta, mengaku bisa meloloskan Fandi meski yang bersangkutan sudah dinyatakan gagal seleksi Bintara Polri 2018.
Kasus penipuan ini terungkap justru karena Sodikun dan Nurudin cekcok terkait pembagian uang yang sudah diberikan Jumono. Sodikun bahkan sempat membuat laporan polisi, mengadukan Nurudin yang diduga mengancamnya.
Kasus ini bermula dari tidak lolosnya Fandi dalam tahapan pemeriksaan kesehatan seleksi calon Bintara Polri di Polda Jateng pada pertengahan Mei lalu. Setelah mengetahui anaknya tak lolos seleksi, Jumono yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kemudian menemui Sodikun, meminta tolong agar anaknya dapat kembali ikut tahapan seleksi anggota Polri dan lolos.
Sodikun menyanggupi permintaan tersebut dengan syarat Jumono harus menyediakan uang Rp 350 juta. Uang tersebut menurut rencana untuk membayar Nurudin, ”orang Mabes Polri”, yang bisa meloloskan calon Bintara dalam seleksi.
Dua pekan kemudian, Jumono memberi uang Rp 320 juta. Dari jumlah tersebut, Sodikun kemudian memberi bagian Nurudin Rp 100 juta. Namun, Nurudin merasa dicurangi karena sebelumnya dijanjikan mendapat Rp 350 juta. Nurudin pun mengancam Sodikun dengan airsoft gun.
Tak terima diancam Nurudin, Sodikun lalu melaporkan ancaman tersebut ke polisi. Tak butuh waktu lama, tim Direskrim Polda Jateng membekuk Ali saat hendak berangkat ke Jakarta, Senin (9/7/2018).
Saat ini, baik Sodikun maupun Nurudin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah diproses pidana oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng. Mereka dijerat dengan Pasal 372 (pasal penggelapan) juncto Pasal 378 (pasal perbuatan curang dengan menipu) KUHP. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain dari kedua tersangka ini.
Secara terpisah Asisten SDM Kapolri Inspektur Jenderal Arief Sulistyanto menyampaikan bahwa Polri saat ini sedang melaksanakan seleksi anggota Polri yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari KKN. ”Tidak ada peluang bagi panitia untuk bisa melakukan penyimpangan karena semua hasil akan real time diumumkan,” ujar Arief.
Arief juga menyampaikan, semua orangtua calon Bintara polisi hingga taruna Akademi Kepolisian bisa mengetahui perkembangan ataupun hasil tes serta seleksi anaknya ataupun peserta lain sehingga praktis perbuatan curang dalam seleksi penerimaan anggota Polri bisa dihilangkan.
”Semua peserta seleksi dan orangtua/wali dapat langsung mengetahui nilai mereka dan nilai-nilai peserta seleksi lain. Polri sudah melakukan sosialisasi besar-besaran untuk mencegah munculnya korban penipuan terkait seleksi anggota Polri,” kata Arief.