Hanya Tersisa Satu Kabupaten, Murad-Barnabas Sulit Terkejar
Oleh
Fransiskus Pati Herin
·2 menit baca
AMBON, KOMPAS - Gubernur Maluku terpilih untuk periode 2019-2024 akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Maluku di Ambon pada Senin (9/7/2018) malam nanti. Berdasarkan hasil rekapitulasi 10 dari 11 kabupaten/kota, pasangan Murad Ismail-Barnabas Orno unggul jauh dari dua pasangan lain dengan perolehan suara sulit terkejar.
Murad-Barnabas meraup dukungan 295.461 suara atau 38,23 persen, disusul Said Assagaff-Anderias Rentanubun 246.871 suara atau 31,44 persen, dan Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath sebanyak 222.275 suara atau 28,76 suara. Perolehan tersebut tak beda jauh dengan hasil hitung cepat KPU Maluku.
Peringkat tersebut diperkirakan tidak akan berubah. Kabupaten yang tertunda rekapitulasinya adalah Maluku Barat Daya. Komisioner KPU dari kabupaten itu belum tiba di Ambon lantaran terkendala sarana transportasi. "Pukul 16.00 WIT dilanjutkan dengan rekapitulasi kemudian penetapan, " kata Ketua KPU Maluku Syamsul R Kubangun.
Berdasarkan hasil hitung cepat dari formulir C1, pemilih di Kabupaten Maluku Barat Daya yang memilih Murad-Barnabas di atas 70 persen. Kemenangan mereka di kabupaten itu karena faktor Barnabas yang memimpin daerah itu sampai periode kedua. Saat ini dia masih bersatus bupati nonaktif.
Dengan demikian, posisi pasangan tersebut sulit digeser oleh Said-Anderias apalagi Herman-Abdullah. Besar Kemungkinan, Murad-Barnabas ditetapkan sebagai Gubernur Maluku terpilih. Pasangan tersebut didukung mayoritas partai Politik di bawah koalisi Pimpinan PDIP.
Murad berlatar belakang Polri yang pensiun dini untuk mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur Maluku. Lulusan Akademi Angkatan Bersenjata RI itu mencapai jabatan tinggi Kepala Korps Brigade Mobil dengan pangkat inspektur jenderal. Sementara Barnabas merintis karir dari pegawai negeri sipil hingga menjadi Bupati Maluku Barat Daya.
Maluku Utara
Sementara itu dari Maluku Utara dilaporkan, pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar ditetapkan sebagai gubernur Maluku Utara. Pasangan tersebut meraih 31,91 persen, unggul tipis dari calon petahana Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali yang meraih 30,49 persen.
Ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadayo yang dihubungi dari Ambon, Maluku, mengatakan selisi perolehan suara kedua pasangan, yakni 1,42 persen membuka ruang terjadinya gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Kami sudah menetapkan. Jika ada gugatan, kami tunggu keputusan dari MK, " ujarnya.