JAMBI, KOMPAS — Setidaknya sudah tiga warga di Kota Jambi sukarela menyerahkan ikan predator terlarang ke posko penyerahan ikan berbahaya di Pasar Tradisional TAC Kota Jambi. Posko penyerahan ikan masih dibuka hingga 31 Juli mendatang.
Karni Alamsyahri dari Humas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Provinsi Jambi mengatakan, hingga Minggu (8/7/2018), sudah 5 ikan aligator ditampung di posko. Ikan-ikan itu dari hasil penyerahan oleh warga secara sukarela.
”Kami tampung sementara di instalasi basah karantina ikan,” kata Karni.
Hingga Minggu (8/7/2018), sudah 5 ikan aligator ditampung di posko. Ikan-ikan itu dari hasil penyerahan oleh warga secara sukarela.
Warga yang menyerahkan ikan-ikan predator umumnya adalah penggemar dan pedagang ikan hias. Jumat (6/7/2018), seorang pedagang ikan di kawasan Palmerah menyerahkan 3 ikan aligator ke posko. Setiap ikan mempunyai panjang 25 sentimer dengan berat 500 gram.
Pada hari yang sama, pedagang ikan hias lain menyerahkan satu ikan aligator yang beratnya mencapai 2,5 kilogram dan panjang 50 cm.
Sebelumnya, pehobi ikan hias, Masrifah, juga menyerahkan ikan peliharaannya ke posko. Ikan miliknya sudah mencapai 2,5 kilogram. ”Saya baru tahu sekarang kalau ikan ini dilarang di sini,” katanya.
Menurut Karni, ikan aligator masuk kategori berbahaya dan invasif dilarang keras oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain ikan aligator, ada pula Arapaima gigas dan piranha. Ketiganya masuk ke dalam daftar 152 ikan berbahaya dan invasif.
Ikan Arapaima gigas ukurannya bisa mencapai 3 meter, dikenal sangat rakus dan kerap memangsa ikan kecil yang berada di perairan lepas. Piranha yang berasal dari kawasan Amazon juga berkategori berbahaya bila dibawa ke Indonesia dan dilepasliarkan.
Pihaknya juga masih terus mengupayakan pendekatan persuasif bagi sejumlah pemilik ikan predator lain yang belum mau menyerahkan ikan secara sukarela. Lewat dari 31 Juli, pemilik ikan tersebut bakal dijerat hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda sampai Rp 2 miliar sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Lewat dari 31 Juli, pemilik ikan tersebut bakal dijerat hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda sampai Rp 2 miliar sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Ikan-ikan bukan asli Indonesia cukup banyak didatangkan dari luar dengan tujuan memperbanyak jenis ikan budidaya unggul, seperti mas, mujair, sepat siam, dan bawal air tawar.
Ada pula yang didatangkan dengan tujuan khusus, di antaranya ikan dari suku Poecillidae, yaitu lebistes dan guppy sebagai ikan pemakan jentik nyamuk dan ada pula yang hanya sebagai hiasan, seperti ikan arwana brasil, mas koki, platy, dan oscar.
Yang jadi masalah ketika ikan jenis predator yang masuk. Sebab, ada kecenderungan para pehobi gemar memelihara ikan buas.
Peneliti ikan dari Universitas Jambi, Tedjo Sukmono, mengatakan, jika dibiarkan lepas di alam liar, ikan-ikan predator akan menjadi pesaing ataupun pemangsa yang berbahaya bagi ikan lainnya.
Pesatnya pertumbuhan ikan-ikan predator asing ini bisa melebihi 1 meter sehingga mebutuhkan asupan makan yang banyak. ”Selain ikan lokal bisa habis dimangsa, ikan predator lain pun bisa tersingkir,” katanya.