Susu Kental Manis Tidak Dapat Menggantikan Gizi Produk Susu
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Obat dan Makanan menegaskan, seluruh produk susu kental, termasuk susu kental manis, tidak dapat menggantikan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap gizi. Penegasan itu disampaikan dalam bentuk surat edaran yang mengatur sejumlah larangan dalam iklan susu kental manis.
Dalam Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3), tertulis empat hal utama yang perlu diperhatikan oleh produsen, importer, dan distributor produk kental manis.
Pertama, larangan untuk menampilkan anak-anak usia di bawah 5 tahun dan tidak boleh diiklankan pada jam tayang acara anak-anak.
Kedua, dilarang menggunakan visualisasi produk susu kental dan analognya disertakan dengan produk susu lain sebagai pelengkap atau penambah gizi. Adapun produk susu lain seperti susu sapi murni, susu pasteurisasi, susu UHT, susu formula, dan susu bubuk.
Dilarang menggunakan visualisasi produk susu kental dan analognya disertakan dengan produk susu lain sebagai pelengkap atau penambah gizi.
Ketiga, dilarang memvisualisasikan gambar susu cair ataupun susu di dalam gelas serta menyajikan susu kental yang diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
Produsen, distributor, serta importir produk susu kental dan analognya harus menyesuaikan paling lama enam bulan sejak ditetapkannya surat edaran tersebut.
Dalam klarifikasi resmi BPOM yang disampaikan pada Kamis (5/7/2018), disebutkan jenis susu kental manis memiliki karakteristik kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen dan kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen (untuk plain).
Susu kental hanya dianjurkan digunakan untuk pelengkap sajian dan pencampur makanan serta minuman, seperti campuran dalam teh dan kopi, olesan roti, serta hidangan makanan lain.
Susu kental manis sama saja dengan minuman rasa susu yang tidak bisa disamakan dengan produk susu lain seperti susu pasteurisasi, susu UHT, susu formula, dan susu bubuk pertumbuhan.
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap iklan susu kental manis pada 2017, terdapat tiga iklan yang tidak memenuhi ketentuan karena mencantumkan pernyataan produk berpengaruh pada kekuatan atau energi, kesehatan, dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui. Saat ini, iklan tersebut sudah ditarik dan tidak ditemukan di peredaran.
Masyarakat pun diminta bijak menggunakan dan mengonsumsi susu kental dan analognya sesuai peruntukannya, dengan memperhatikan asupan gizi seimbang, khususnya gula, garam, dan lemak.