logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSiapkan Data untuk Hadapi...
Iklan

Siapkan Data untuk Hadapi Gugatan

Oleh
Anthony Lee dan Rini Kustiasi
Β· 3 menit baca
https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/1zo7Z-DUYlgPw2FriXTb-q3rC_c=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180703_PILKADA_A_web.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Petugas pelayanan mengikuti simulasi pendaftaran permohonan perkara sengketa Pilkada serrentak 2018 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (3/7/2018). Pendaftaran sengketa hasil pilakda akan dimulai hari ini.

JAKARTA, KOMPAS -  Komisi Pemilihan Umum di daerah yang menggelar pilkada serentak 2018 diinstruksikan untuk mengumpulkan data, dokumen, serta memerinci hal-hal substantif yang harus dijelaskan jika muncul gugatan hasil ataupun aduan pelanggaran etik dari peserta. Penyelenggara pemilu harus bisa mempertanggungjawabkan hasil kerjanya dari berbagai aspek.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, peserta bisa mengajukan permohonan perselisihan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi maksimal tiga hari kerja setelah penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara. Sesuai jadwal, rekapitulasi dan penetapan di tingkat kabupaten dan kota berlangsung 4-6 Juli, sedangkan di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur pada 7-9 Juli.

Editor:
Bagikan