Yovi Andriani (38), salah satu orang tua murid yang terkendala teknis PPDB di SMPN 1 Jakarta, Selasa (4/7/2018).
Bagi warga Jabodetabek, masuk ke sekolah negeri bukan sekadar persoalan membekali diri dengan nilai ujian yang mumpuni, melainkan memerlukan ragam siasat dan kerja keras.
Salah satunya dilakukan oleh Fadhlan Rizky (15), warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Meski berdomisili Cibinong, sejak tiga tahun lalu, saat masih duduk di kelas VII sekolah menengah pertama (SMP), Fadhlan menumpang tinggal di rumah kerabatnya di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Sejak saat itu pula ia tinggal terpisah dengan orangtuanya. Tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara administratif.
Fadhlan dikeluarkan dari keanggotaan kartu keluarga (KK) untuk dimasukkan pada KK kerabatnya yang tinggal di Kecamatan Kramat Jati. Tujuannya satu, yaitu persiapan untuk bisa melanjutkan sekolah di Ibu Kota.
Sejak tahun pelajaran 2016/2017, pemerintah memberlakukan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring melalui jalur zonasi atau jalur lokal. Penilaian terhadap lulusan sekolah dasar (SD) dan SMP untuk meneruskan ke jenjang sekolah berikutnya ditambahkan sesuai dengan kedekatan domisilinya dengan lokasi sekolah. Semakin dekat dengan sekolah, semakin tinggi nilai tambahan yang diperoleh.
Adapun domisili pendaftar didasarkan pada alamat yang tertera pada KK tempat ia bernaung. Batas waktu penerbitan KK paling lambat enam bulan sebelum PPDB Daring berlangsung.
Porsi penerimaan untuk pendaftar dari jalur zonasi pun paling tinggi ketimbang jalur-jalur lainnya. Jalur lain tersebut di antaranya jalur umum, jalur afirmasi, dan jalur prestasi.
Oleh karena itu, migrasi KK menjadi pilihan penting bagi Fadhlan. Perolehan nilai Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang terdiri dari empat mata pelajaran mencapai 32,45. Nilai tersebut belum masuk pada posisi aman untuk bertarung dengan pendaftar-pendaftar lain pada jalur umum.
Upaya tersebut berhasil. Pada PPDB Daring 2018, Fadhlan diterima di SMA Negeri 113, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, melalui jalur zonasi.
Puti Ayla (16), kakak Fadhlan mengatakan, keberhasilan serupa juga telah ia raih sebelumnya. Ia diterima di SMA Negeri 48, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, berkat strategi migrasi KK setahun sebelum tahun pelajaran 2016/2017. Sejak perpindahan keanggotaan KK itu pula, ia pun tinggal di rumah kerabat yang ditumpanginya secara administratif.
”Kami ingin mendapat sekolah di DKI Jakarta, karena seluruh sekolah gratis,” kata Puti di Jakarta, Kamis (5/6/2018). Mereka yang diurus oleh ibu tunggal merasa keberatan jika harus membayar uang sekolah.
Selain itu, menurut Puti, SMA negeri di Ibu Kota memberikan jaminan lebih besar untuk mengakses perguruan tinggi negeri (PTN). Sebab, prestasi SMA negeri di sana lebih dilirik, lulusannya pun lebih banyak yang diterima di PTN.
Di SMA Negeri 113, tahun ini terdapat 45 lulusan yang diterima di PTN melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Undangan. Tak heran, sekolah ini menjadi salah satu yang diburu banyak pendaftar.
Kompas
Sumber: Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia
Ketua Panitia PPDB Daring SMA N 113 Tahun 2018 Ating mengatakan, pada jalur zonasi, sekolah ini menerima pendaftar yang berdomisili di Kecamatan Cipayung, Kramat Jati, Makassar, dan Ciracas. Daya tampung sekolah adalah 360 murid, sedangkan jumlah pendaftar dari seluruh jalur masuk mencapai 1.700 orang. Adapun yang jumlah murid yang diterima pada jalur zonasi adalah 221 orang, jalur umum sebanyak 134 orang, dan jalur prestasi sebanyak lima orang.
Ating menambahkan, ketika pemrosesan data jalur zonasi, sekolah tidak memeriksa status pendaftar di KK merupakan anggota keluarga inti atau bukan. Sekolah hanya memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) mereka. Jika terverifikasi dan sesuai dengan keanggotaan di KK, data dan nilai pendaftar akan diproses. Sekolah akan meminta data domisili asli para pendaftar ketika mereka telah resmi menjadi murid.
”Berdasarkan penelitian sekolah sekitar tiga tahun lalu, proporsi murid yang berdomisili asli di DKI Jakarta dan Kota Bekasi kira-kira 40 persen berbanding 60 persen,” kata Ating. Menurut dia, sekolah memang lebih banyak diisi oleh warga dari luar DKI Jakarta.
”Mungkin peraturan tentang KK ini perlu dipertimbangkan kembali. Misalnya, ada persyaratan bahwa calon murid harus berada dalam satu KK dengan orangtua kandungnya,” ujar Ating. Ia khawatir, jika tidak ada ketentuan khusus mengenai keanggotaan di dalam KK tersebut, warga sekitar dari sekolah justru tidak bisa merasakan manfaat jalur zonasi.
Seperti dirasakan oleh Nur Fitriani (24), warga Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Ia sudah gagal mendaftarkan adiknya ke SMP Negeri 9 Jakarta Timur baik dari jalur zonasi maupun jalur afirmasi.
Adik Nur yang memperoleh rata-rata nilai ujian sebesar 57 kalah dari pendaftar-pendaftar lain. Nilai tambahan yang didapatkan berkat domisilinya yang berada dalam satu zona dengan sekolah tersebut tidak mampu membantu. Di SMP Negeri 9, rata-rata nilai tertinggi yang diterima pada jalur lokal adalah 97,57, sedangkan rata-rata nilai terendah yang diterima adalah 89,67.
”Saya berharap masih ada bangku kosong yang bisa diisi adik saya,” kata Nur. Sebab, PPDB Daring tahap kedua akan dibuka berdasarkan ketersediaan kursi yang tidak terisi.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Para orangtua mendaftarkan anaknya pada hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah dasar di SD Negeri 02 Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2018). Kegiatan PPDB hari pertama di sekolah tersebut diperuntukkan bagi calon siswa jalur umum yang berasal dari dalam dan luar Jakarta.
Harapan Nur semestinya terwujud lebih awal, karena jalur zonasi bertujuan untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi warga di sekitar sekolah untuk sama-sama mendapatkan pendidikan. Namun, perlu ada mekanisme untuk menjamin agar keadilan benar-benar terwujud. Jangan sampai para warga justru beradu siasat, untuk mencari celah melumpuhkan peraturan.