Kementerian Sosial Cek Bantuan Sebesar Rp 1,15 Miliar
Oleh
Angger Putranto
·2 menit baca
BANYUWANGI, KOMPAS — Kementerian Sosial telah menggelontorkan Rp 1,15 miliar untuk bantuan penanganan banjir bandang di Alasmalang, Banyuwangi. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat datang ke Banyuwangi untuk mengecek bantuan tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat seusai beraudiensi dengan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas di Banyuwangi, Senin (2/7/2018).
”Kementerian Sosial telah mengirimkan bantuan senilai Rp 1,15 miliar untuk penanganan bencana banjir bandang di Alasmalang, Banyuwangi. Bantuan tersebut untuk kebutuhan logistik dan perlengkapan kebersihan,” ujar Harry.
Bantuan Rp 1,15 miliar tersebut terdiri dari Rp 489 juta bantuan logistik dan Rp 663 juta perlengkapan kebersihan. Beberapa perlengkapan kebersihan yang disalurkan ialah pompa air, gergaji listrik, cangkul, dan lainnya.
Harry mengatakan, bantuan untuk keperluan keluarga, misalnya sepatu bot, pel, dan sapu, akan dihibahkan untuk warga. Sementara bantuan berupa mesin pompa air akan dititipkan di dusun.
”Semuanya memang kami hibahkan. Alat-alat kebersihan rumah tangga bisa ditinggal langsung di rumah warga. Adapun mesin-mesin dapat digunakan untuk keperluan dusun,” katanya.
Ditanya tentang bantuan material untuk membantu rumah warga yang rusak, Harry mengatakan, Kementerian Sosial akan bekerja sama dengan Kementerian BUMN untuk memberikan bantuan material tersebut.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas telah memperpanjang masa tanggap darurat untuk penanganan korban banjir bandang. Masa tanggap darurat yang semula ditetapkan 23-29 Juni diperpanjang sampai Jumat, 6 Juli 2018.
”Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut dilakukan dengan pertimbangan kondisi di empat dusun di Desa Alasmalang yang terdampak banjir bandang, Jumat (22/6/2018). Saat ini lokasi terdampak masih membutuhkan penanganan bencana hingga beberapa hari ke depan,” ujarnya.
Anas telah menandatangani surat pernyataan tanggap darurat bencana. Dalam surat tersebut tertera masa tanggap darurat selama satu minggu, 23-29 Juli 2018. Surat tersebut sebagai dasar untuk mengeluarkan anggaran belanja tidak terduga untuk kegiatan penanganan darurat dasar.