Pencuri Spesialis Sepeda Motor Diringkus Setelah 34 Kali Beraksi
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Spesialis pencurian sepeda motor ditangkap di Bekasi pada Kamis (28/6/2018) malam. Pencuri telah beraksi hingga 34 kali hampir di seluruh wilayah Kecamatan Bekasi Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Jairus Saragih di Bekasi, Sabtu (30/6/2018), mengatakan, pencuri tersebut adalah Arif Firmansyah (33) alias Kubot. Kubot bekerja sama dengan rekannya, Rendy. Keduanya adalah warga Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Jairus mengatakan, polisi baru berhasil menangkap Arif. Keduanya berusaha melarikan diri sehingga polisi menembak kaki Arif. Sementara itu, Rendy kabur. Ia dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang.
Berdasarkan pengakuan Arif, mereka telah mencuri sepeda motor sebanyak 34 kali. Wilayah pencurian tersebar di Kelurahan Duren Jaya, Aren Jaya, Bekasi Jaya, dan Pengasinan, Kecamatan Bekasi Timur.
Pencurian terakhir menimpa Dwi Haryani (42). Arif dan Rendy mencuri sepeda motor Dwi yang tengah diparkir di halaman masjid di Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Sabtu (28/6/2018). Pencurian terjadi sekitar pukul 14.00.
”Sasaran mereka adalah sepeda motor yang tengah ditinggal beribadah oleh pemiliknya,” kata Jairus.
Arif dan Rendy bekerja sama untuk merusak kunci kontak sepeda motor sehingga mereka dapat menyalakan mesin tanpa kunci kontak dan membawanya kabur.
Jairus mengatakan, saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangka melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Dari para tersangka, polisi mengamankan dua sepeda motor dan dua telepon genggam. Barang bukti lain adalah kunci T dan empat mata kunci.