Lukas Enembe-Klemen Tinal Tolak Klaim Kemenangan Pasangan Lain
Oleh
Fabio Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Tim pemenangan kandidat Lukas Enembe-Klemen Tinal menolak sudah adanya klaim kemenangan dari sejumlah partai politik bahwa kandidatnya meraih kemenangan dalam Pemilihan Gubernur Papua. Sebab, hasil perhitungan cepat di Komisi Pemilihan Umum untuk Pilgub Papua belum mencapai 20 persen.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, di Jakarta, Kamis (28/6/2018), mengatakan, kandidat yang diusung partainya, yakni John Wempi Wetipo-Habel Suwae, telah memenangi Pilgub Papua.
Ketua Tim Koalisi Papua Bangkit, yang mengusung Enembe-Tinal, Matius Awoitau, dalam jumpa pers di Jayapura, Sabtu (30/6/2018), mengatakan, dari hasil hitung cepat di KPU, suara baru masuk 16,57 persen dari total daftar pemilih tetap 3,4 juta.
”Di portal KPU, perhitungan suara baru mencapai 19 persen TPS dari 9.222 TPS. Karena itu, kami sungguh menyesalkan adanya klaim kemenangan secara dini dari kandidat lain,” kata Matius.
Ia pun mengimbau masyarakat Papua tidak perlu terprovokasi dengan adanya klaim sepihak dari kandidat lain dan tetap menjaga situasi keamanan di Papua.
”Kami pun meminta masyarakat tetap bersabar menanti hingga KPU Papua yang mengumumkan hasil perhitungan suara,” kata Bupati Jayapura ini.
Ia berharap, KPU dalam kegiatan hitung cepat tetap profesional dan kredibel sehingga tercipta pilkada yang demokratis dan damai.
Sekretaris Umum Dewan Pengurus Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua Carolus Bolly menambahkan, KPU Papua juga harus mengecek ketersediaan hologram untuk surat suara dalam Pilgub Papua.
Sebab, lanjut Carolus, pihaknya mendapat banyak laporan dari daerah-daerah bahwa banyak surat suara tidak berhologram.
”Laporan dari Panwaslu Dogiyai bahwa tidak ada hologram dalam surat suara. Hal ini harus ditindaklanjuti karena dapat berpotensi menimbulkan masalah dalam tahapan rekapitulasi,” tambahnya.
Ketua KPU Papua Adam Arisoi mengakui belum ada kandidat yang meraih suara terbanyak dalam pilgub hingga kini. Sebab, proses rekapitulasi suara belum mencapai 2.000 TPS dari total 9.222 TPS.