logo Kompas.id
UtamaPengadilan AS Beri Waktu 30...
Iklan

Pengadilan AS Beri Waktu 30 Hari untuk Reunifikasi Anak Migran yang Terpisah

Oleh
Retno Bintarti
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uCqJ0lbCGu_gr_xxXAyFDYaKGkA=/1024x706/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2FImmigration-Separating-Families_67217042.jpg
AP PHOTO/RICHARD VOGEL

Seorang pemuka agama dibawa polisi dalam unjuk rasa di depan Pengadilan Federal di Los Angeles, Amerika Serikat, Selasa (26/6/2018). Para pembela hak imigran meminta pengadilan federal memerintahkan pelepasan imigran yang terpisah dari anak mereka.

WASHINGTON, SELASA — Pengadilan memerintahkan Pemerintah Amerika Serikat mempersatukan anak-anak yang terpisah dengan orangtua mereka agar dipersatukan kembali dalam waktu selambatnya 30 hari. Putusan pengadilan ini diharapkan bisa mengatasi kebingungan akibat ketidakjelasan keputusan presiden beberapa waktu lalu.

Hakim Dana Sabraw dalam putusannya, Selasa (26/6/2018) silam, di Pengadilan Distrik San Diego menyatakan, bagi anak-anak di bawah usia lima tahun, penyatuan wajib dilakukan dalam 14 hari, sedangkan bagi anak-anak di atas usia itu, penyatuan dilakukan sedikitnya dalam 30 hari. Putusan itu merupakan respons atas gugatan yang diajukan Uni Pembebasan Rakyat Amerika (ACLU) atas nama anak Kongo usia 7 tahun dan anak Brasil berumur 14 tahun yang terpisah dari orangtua mereka.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000