Pemerintah Siapkan Lembaga Baru Terkait Dana Pensiun
Oleh
NINA SUSILO/ANDY RIZA HIDAYAT
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyiapkan regulasi dan lembaga baru terkait pengelolaan dana pensiun dan hari tua aparatur negara. Langkah ini dibuat agar para pensiunan yang masih produktif dapat memaksimalkan potensinya. Targetnya, dana pensiun itu dapat dikelola lebih baik sehingga lebih bisa dirasakan manfaatnya oleh pensiunan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, langkah ini disiapkan karena pada banyak kasus kehidupan pensiunan berubah drastis menjadi tidak produktif dan cenderung menjadi beban sosial lingkungannya. Pemerintah tidak ingin hal itu terjadi sehingga para pensiunan bisa tetap produktif meskipun tidak lagi terikat pada pekerjaan formal.
”Pemerintah memikirkan reformasi sejumlah aturan yang disiapkan Menteri Keuangan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB). Intinya nanti akan ada sebuah lembaga baru yang mengatur dana pensiun,” kata Pramono Anung, Selasa (26/6/2018), setelah mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden.
Pola pengelolaan dana pensiun ini, menurut Pramono, lazim terjadi di negara-negara maju. Selama ini, dana pensiun untuk aparatur sipil negara (ASN) dikelola PT Taspen (Persero). Sementara dana pensiun untuk Polri dan TNI selama ini dikelola PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Asabri (Persero). Belum ada penjelasan lebih detail mengenai nasib dari dua badan usaha milik negara tersebut.
Dengan lembaga baru nanti, pemerintah ingin memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para pensiunan. Dengan demikian, dana pensiun lebih dapat dirasakan nilai manfaatnya oleh pensiunan. Adapun regulasi baru yang disiapkan pemerintah, kata Pramono, kemungkinan bisa berlaku mulai tahun 2020.
Segera meningkat
Aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Polri akan mendapatkan jaminan pensiun yang lebih baik ke depan. Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme pengelolaan dana pensiun yang memungkinkan kenaikan tunjangan pensiun ASN serta anggota TNI/Polri.
Presiden Joko Widodo bersyukur bisa memberikan THR dan gaji ketiga belas untuk para ASN dan TNI/Polri. Namun, hal ini dinilainya baru menyentuh aspek kesejahteraan jangka pendek.
”Bagi saya itu belum cukup. Kita perlu memikirkan yang memiliki kesinambungan dalam jangka panjang,” ujar Presiden dalam pengantar rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Rapat ini dihadiri antara lain Menteri PAN dan RB Asman Abnur, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Jaminan kesejahteraan, baik terkait kebutuhan pokok seperti perumahan maupun jaminan hari tua, dinilai penting. Dengan demikian, para aparatur sipil negara ataupun anggota TN/Polri bisa konsentrasi bekerja. Presiden mengharapkan perubahan-perubahan pada sistem kesejahteraan ini juga meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.
Menteri PAN dan RB Asman Abnur menjelaskan, sejauh ini masih dibahas beberapa opsi untuk meningkatkan tunjangan pensiun ASN dan anggota TNI/Polri tanpa membebani keuangan negara.
Saat ini, pensiunan mendapatkan tunjangan pensiun dari hasil iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Dana pensiun saat ini dikelola PT Taspen. Namun, tunjangan pensiun dibayarkan melalui APBN dengan besaran yang lebih kecil daripada gaji pokok ketika ASN bekerja.
Ke depan, dana iuran pensiun bisa dikelola suatu lembaga dengan manfaat yang langsung dirasakan oleh ASN tersebut. Selain itu, pengelolaan iuran ini bisa dimanfaatkan untuk penyiapan kompleks perumahan atau apartemen ASN. Harapannya, saat pensiun, pegawai negeri sudah memiliki rumah.
Masalah perumahan ini memang disoroti Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada 17 April lalu. Saat itu, Presiden menyebutkan terdapat 945.000 ASN, 275.000 personel TNI, dan 360.000 personel Polri yang belum memiliki rumah permanen.
Saat ini, pemerintah mengeluarkan sekitar Rp 100 triliun setiap tahun untuk membayar tunjangan pensiun 2,4 juta pensiunan ASN dan TNI/Polri. Jumlah ASN dan TNI/Polri yang pensiun juga akan terus bertambah. ASN yang pensiun sepanjang tahun 2017 dan 2018 saja mencapai 220.000 orang.
Skema baru tunjangan pensiun yang masih dibahas ini, menurut Asman, akan diberlakukan untuk ASN dan TNI/Polri yang saat ini masih bertugas ataupun para calon ASN dan anggota TNI/Polri. Untuk ASN dan TNI/Polri yang sudah aktif bekerja, akan ada transisi perubahan sistem. Adapun untuk ASN dan TNI/Polri yang diterima mulai tahun 2018, sistem ini diperkirakan sudah berlaku.
Lembaga yang mengelola dana pensiun itu sendiri belum ditentukan saat ini. Adapun PT Taspen, menurut rencana, diintegrasikan ke badan tersebut. Hal ini dinilai tak sulit karena organnya sudah ada kendati bentuk lembaga ini belum ditentukan. Hal terpenting adalah keamanan pengelolaan keuangan dan manfaatnya benar-benar berorientasi pada kesejahteraan ASN.
Dengan skema baru ini, kata Asman, APBN justru tak terbebani. Sebab, dana pensiun akan disalurkan dari dana iuran yang dikelola lembaga tertentu. Secara perlahan, alokasi tunjangan pensiun di APBN justru akan berkurang.