TANGERANG, KOMPAS — Sebanyak 1.027.522 pemilih akan menentukan nasib Kota Tangerang mendatang dalam Pilkada 2018. Adapun 184 nama dicoret dari DPT Kota Tangerang.
Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Program dan Data Ahmad Syailendra mengatakan, setelah koreksi atas masukan dan tanggapan terkait dengan pemilih, ada 184 pemilih yang memiliki KTP nonelektronik. Setelah dilakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang, ke-184 pemilih KTP nonelektronik ini tidak ditemukan dan mereka tidak diketahui keberadaannya.
KPU akhirnya mencoret nama 184 pemilih ber-KTP nonelektronik ini dari DPT.
Terdapat 3.091 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Tangerang untuk mengakomodasi hak pemilih itu.
Kabupaten Tangerang
KPU Kabupaten Tangerang mencatat, jumlah DPT 1.843.188 pemilih yang tersebar di 4.511 TPS di 274 desa dan kelurahan di 29 kecamatan se-Kabupaten Tangerang.
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, meski sudah menetapkan DPT, warga yang belum terdaftar dalam DPT dan mengantongi KTP elektronik atau setidaknya surat keterangan (suket) kependudukan bisa menggunakan hak pilihnya pada saat hari pencoblosan, Rabu (27/6/2018).
”Warga yang belum terdaftar dalam DPT, tetapi memiliki KTP elektronik atau suket boleh menggunakan hak pilihnya. Cukup datang ke TPS terdekat sesuai alamat KTP dan membawa KTP elektronik atau suket serta NIK (nomor induk kependudukan). Petugas kami di TPS akan tetap melayani mereka,” kata Sanusi di Kota Tangerang, Jumat (22/6/2018).
Pencoblosan akan berlangsung mulai pukul 07.00 sampai 13.00. Namun, bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi memiliki KTP-el atau surat keterangan dapat mencoblos mulai pukul 12.00 hingga 13.00.
Menurut Sanusi, nama-nama dalam DPT sudah ditempelkan di setiap kelurahan. Warga dapat melihatnya di kelurahan masing-masing.
Komisioner KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra, menjelaskan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan tentang warga yang sudah memenuhi syarat, tetapi tidak terdaftar dalam DPT, seperti yang terjadi dalam penyelenggaraan pilkada di Bekasi.
”Misalnya ada warga yang belum terdata dalam DPT dapat dipastikan masih bisa menggunakan hak pilihnya. Dengan menggunakan KTP elektronik atau suket dari Dukcapil. Pemilih dengan kategori pemilih tambahan ini bisa ikut mencoblos pada pukul 12.00 hingga 13.00,” kata Syailendra, Minggu (24/6/2018).
Saat ini, kata Sanusi, pihaknya sedang mendistribusikan logistik terkait pilkada, antara lain formulir C6 dan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
”Saat ini formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) sudah dikirim. Tinggal KPPS membagikan C6 ini kepada pemilih. Paling lambat warga pemilih akan menerimanya pada H-1,” kata Sanusi.
Jika C6 belum sampai ke tangan warga, sementara yang bersangkutan terdaftar dalam DPT, kata Sanusi, warga dapat menanyakan langsung kepada petugas KPPS.
Surat itu antara lain sudah tiba di tangan warga pemilih yang tinggal di Perumahan Mahkota Simprug, RT 003 RW 015 Kelurahan Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug.
Dalam surat yang diterima warga disebutkan nomor TPS tempatnya untuk mencoblos surat suara.