DENPASAR, KOMPAS – Kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dari 1 persen menjadi 0,5 persen diharapkan mendorong pelaku UMKM semakin berperan dalam kegiatan ekonomi formal. Presiden Joko Widodo langsung mensosialisasikan aturan penurunan tarif PPh final bagi pelaku UMKM.
Dalam kunjungan kerja di Bali, Presiden Joko Widodo menjelaskan kebijakan penurunan tarif PPh final ke pelaku UMKM di Bali. Menurut Presiden, pemerintah berupaya menggairahkan dunia usaha di Indonesia, termasuk dengan memudahkan pengusaha dalam mengurus perizinan, mengakses permodalan, dan membayar pajak. Presiden juga mengingatkan pelaku UMKM agar konsisten memanfaatkan kebijakan pemerintah itu.
“Pemerintah sudah menurunkan bunga kredit usaha rakyat dari 22 persen sampai menjadi tujuh persen,” kata Presiden dalam acara “Sosialisasi PPh Final UMKM 0,5 % Bersama Presiden” di Denpasar, Bali, Sabtu (23/6/2018). “Tolong KUR ini juga dimanfaatkan untuk usaha mikro dan kecil karena biaya KUR disubsidi dari APBN,” ujarnya.
Presiden mengatakan, langkah pemerintah menurunkan PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen itu juga bertujuan mendorong pengusaha, terutama pelaku UMKM, agar dapat mengembangkan usahanya.
“Dulu, banyak keluhan PPh final 1 persen. Itu besar. Tiga hari lalu, saya tanda tangani revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013,” kata Presiden.
“Harapannya, dengan PPh final 0,5 persen ada sisa uang dari keuntungan yang bisa dipakai untuk ekspansi usaha sehingga UMKM bisa berkembang,” ujar Presiden.
Harapannya, dengan PPh final 0,5 persen ada sisa uang dari keuntungan yang bisa dipakai untuk ekspansi usaha sehingga UMKM bisa berkembang
Hadir mendampingi Presiden dalam acara sosialisasi di Denpasar, di antaranya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Koor dinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf serta Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan itu berlaku mulai 1 Juli 2018 sekaligus menggantikan PP No 46/2013. Pengenaan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen itu diluncurkan Presiden di Jatim Expo, Surabaya, Jumat (Kompas, 23/6/2018).
Kebijakan
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menerangkan, kebijakan PPh final UMKM sebesar 0,5 persen dapat digunakan wajib pajak orang pribadi; wajib pajak badan tertentu, seperti koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas; dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
Adapun Darmin mengatakan, penurunan tarif PPh final bertujuan mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal dan memberi kesempatan berkontribusi bagi negara. Selain itu, prosesnya memudahkan wajib pajak dan lebih memberi keadilan. “Dalam konteks yang lebih besar, pemerintah mendorong terjadinya transformasi,” kata Darmin.
Pelaku UMKM dari Tabanan, Bali, I Gede Mahendra P Dusak menyatakan penurunan tarif PPh final itu meringankan beban pengusaha mikro dan kecil seperti dirinya dan memberi ruang bagi pengusaha untuk mengembangkan usahanya. Mahendra mengharapkan kebijakan pemerintah itu disosialisasikan lebih intensif ke pelaku-pelaku UMKM di daerah, terutama mengenai pengaturannya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra menyatakan kesiapannya untuk menyosialisasikan kebijakan pemerintah mengenai penurunan tarif PPh final itu ke kalangan UMKM di Bali bersama pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali. “Kebijakan tarif PPh final 0,5 persen itu akan membantu pelaku UMKM di Bali, termasuk koperasi,” kata Indra.
Indra menambahkan, serangkaian sosialisasi penurunan tarif PPh final itu, juga digencarkan sosialisasi kepatuhan pajak bagi pelaku UMKM, antara lain, agar pelaku UMKM memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan izin usaha. “Dengan adanya momentum pengenaan tarif baru itu, kami juga mengimbau pengusaha UMKM agar segera mengurus NPWP dan izin usahanya,” ujar Indra.