Sidak secara Daring Dilakukan pada Hari Pertama Bekerja
Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aparatur sipil negara di semua instansi pemerintah sudah mulai bekerja seusai libur dan cuti bersama Idul Fitri pada 11-20 Juni. Operasi mendadak secara daring dilakukan untuk memastikan kehadiran serta menjaga ketertiban dan kedisiplinan ASN sehingga pelayanan publik bisa berjalan secara maksimal.
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2018 menyatakan bahwa pegawai negeri sipil (PNS), aparat kepolisian, dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhak mendapatkan libur dan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri pada 11-20 Juni 2018. Penerbitan keppres tersebut didasarkan pada pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/8/M.SM.00.01/2018, setiap pimpinan instansi diwajibkan melakukan pemantauan aparatur negara seusai cuti bersama.
Pemantauan tersebut juga berlaku untuk menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, di Jakarta, Kamis (21/6/2018), menyampaikan, pemantauan aparatur negara dilakukan untuk menegakkan disiplin dan optimalisasi pelayanan publik setelah cuti Idul Fitri.
Salah satu cara untuk memantau dan memastikan kehadiran ASN adalah dengan melakukan operasi mendadak (sidak) secara daring. Sidak tersebut dilakukan di Command Center (Pusat Kendali) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di Jakarta, untuk memudahkan pemerintah pusat melakukan pengawasan.
”Kami punya alat kontrol baru sehingga kami bisa melihat secara online (daring) kehadiran ASN dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ujar Asman.
Sidak secara daring menggunakan sistem teknologi informasi (TI). Sistem tersebut memungkinkan pemerintah pusat mengetahui jumlah ASN yang hadir, absen, dan absen dengan izin pada hari tersebut.
Sistem TI yang diterapkan merupakan aplikasi perkantoran elektronik atau e-office berupa kartu multifungsi yang di dalamnya dilengkapi sistem pemosisian global (GPS). ASN yang menggunakan sistem kartu tersebut akan terdeteksi keberadaannya saat di dalam ataupun di luar kantor.
Sistem TI yang diterapkan merupakan aplikasi perkantoran elektronik atau e-office berupa kartu multifungsi yang di dalamnya dilengkapi sistem pemosisian global (GPS). ASN yang menggunakan sistem kartu tersebut akan terdeteksi keberadaannya saat di dalam ataupun di luar kantor.
Hasil sidak
Berdasarkan data sidak yang diperoleh di pusat kendali pada Kamis siang, sebanyak 87 persen ASN kementerian, lembaga, dan pemda di seluruh Indonesia hadir pada hari pertama bekerja seusai libur Lebaran.
Namun, karena data ini terus bergerak, persentase kehadiran akan terus berubah. Data tersebut kemungkinan juga tidak dapat mencapai angka 100 persen karena saat cuti bersama terdapat ASN yang menjalankan tugas dan libur ASN tersebut diganti setelah Lebaran.
Adapun di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Kamis ini tercatat hanya ada 3 orang yang izin, 7 orang dinas, 1 orang sakit, dan 4 orang sedang tugas belajar. Tidak ada pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tak hadir tanpa keterangan.
Asman berharap semua lapisan pemerintah sudah menerapkan sistem pemerintahan elektronik berbasis teknologi komunikasi untuk memudahkan dan memantau kinerja ASN. Selain itu, melalui sistem berbasis elektronik ini masyarakat juga bisa ikut mengontrol pekerjaan pemerintah.
Aktif bekerja
Berdasarkan pantauan, ASN/PNS di sejumlah instansi pemerintah, seperti kantor kementerian dan dinas di DKI Jakarta, juga terlihat mulai aktif bekerja pada Kamis.
Mayoritas kantor instansi pemerintah mengadakan kegiatan halalbihalal sebelum menjalankan aktivitas seperti biasa, di antaranya adalah Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Mayoritas kantor instansi pemerintah mengadakan kegiatan halalbihalal sebelum menjalankan aktivitas seperti biasa.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyampaikan, BKN mengimbau agar seluruh komponen PNS mulai aktif bekerja secara penuh. Selain itu, pimpinan instansi diminta tidak melakukan toleransi apa pun mengingat cuti bersama diberikan lebih lama.
”Saat ini tidak ada alasan dan toleransi mengingat moda transportasi secara umum berjalan lancar. Semua fitur pelayanan publik juga sudah harus diaktifkan secara penuh,” ujar Ridwan.
Menurut Ridwan, sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi yang diterapkan mulai dari sanksi ringan hingga berat, serta akan dipotong tunjangannya.
Sanksi pertama bagi PNS yang tidak masuk kerja sampai dengan lima hari kerja adalah teguran lisan. Adapun teguran tertulis akan diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 hingga 10 hari kerja.
Sanksi pertama bagi PNS yang tidak masuk kerja sampai dengan lima hari kerja adalah teguran lisan.
”Adapun pernyataan tidak puas secara tertulis diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari kerja,” kata Ridwan.